Kedaluwarsa dan Tak Ada Izin Edar, Obat Senilai Rp1, 7 Miliar Dimusnahkan

Jumat 28-12-2018,20:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tanggamus memusnahkan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang sudah kedaluwarsa, Jumat (28/12). Pemusnahan dipusatkan didepan gedung Farmasi diskes setempat disaksikan Asisten Bidang Administrasi Firman Ranie, pihak kepolisian dari Polres Tanggamus,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hilman Yoscar serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus Arief Rakhmat. Pemusnahan obat sendiri dilakukan dengan cara digiling didalam mesin pengaduk semen (molen), namun sebelum digiling, obat lebih dulu dikeluarkan dari kemasannya, kemudian dimasukan kedalam mesin pengaduk semen lalu dimasukan air, semen dan kapur lalu diaduk hingga berbentuk pasta kemudian dikubur dalam lubang yang telah dipersiapkan. Menurut Ketua Tim Pemeriksaan dan Pemusnahan Obat dan BMHP, Taufik Hidayat, M. Kes, dasar pemusnahan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No HK. 05.01.1.35.06.14.4254 tanggal 26 Juni 2014, perihal penarikan, pemusnahan dan Penghapusan obat mengandung Desktrometorfam sediaan tunggal disarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, Keputusan Kepala BPOM, No HK 04.1.23.11.16.4085 tahun 2016 tentang pembatalan izin edar obat industri farmasi PT. Afifarma (Kalsium Laktat tab dan tetrasiklin kap 500 mg), lalu surat keputusan Bupati Tanggamus No: B. 196/27/08/2018 tanggal 14 April 2018, lalu persetujuan bupati Tanggamus No. 440/10271/27 tanggal 20 Desember 2018 perihal persetujuan pemusnahan dan penghapusan obat dan bahan medis habis pakai kedaluarsa, obat rusak dan obat yang ditarik dari peredaran di Instalasi Farmasi Diskes Tanggamus dan Keputusan Kepala Diskes Tanggamus No. 800/1536/27/2018 tanggal 13 Maret 2018. \"Nilai obat yang dimusnahkan totalnya Rp1. 778.398.639 dengan rincian, obat dan BMHP rusak atau kedaluarsa Rp1. 619.095.086, penarikan deksrometorfam tablet dan syrup tahun 2014 lantaran izin edar dibatalkan Rp103. 123.320 dan penarikan kalsium Laktat dabln tetrasiklin 500 mg Rp 56.180.233,\" ujar Taufik mewakili Kepala Diskes Tanggamus, Sukisno, M. Kes. Dilanjutkan Taufik, obat dan BMHP yang dimusnahkan terhitung rusak/ kedaluwarsa dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017.\"Pengadaan obat tersebut dari APBD kabupaten, APBD Provinsi dan dana alokasi khusus (DAK). \"Alasan obat dimusnahkan lantaran kedaluarsa, sudah rusak sehingg tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan, dibatalkan izin edar dan produk tidak memenuhi persyaratan mutu, \"terangnya. Dijelaskan Taufik bahwa tujuan pemusnahan obat adalah untuk memastikan proses pemusnahan dilakukan dengan cara baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, tidak membahayakan dan tidak mencemari lingkungan.\" Lalu, mencegah hilangnya obat rusak/ kedaluwarsa agar tidak disalahgunakan dan membebaskan ruangan dari penumpukan barang, \"terang Taufik. Masih kata Taufik, selain dimusnahkan dengan cara digiling dengan mesin molen, obat juga ada yang dibakar.\" Kemasan obat juga dikumpulkan, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), \" sebut dia. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait