KOTAAGUNG—Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani mengimbau kepada masyarakat yang tinggal diwilayah pantai untuk dapat menjauhi atau menghindari zona pesisir pantai radius 500 meter- 1 Km sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Imbauan dari bupati ini tertuang dalam Surat nomor 005/10590/46/2018 tertanggal 28 Desember 2018.
Surat berlambang Garuda Pancasila tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani yang ditujukan kepada sembilan camat yakni Camat Kelumbayan, Cukuhbalak,Limau, Kotaagung Timur,Kotaagung, Kotaagung Barat,Wonosobo, Semaka dan Pematangsawa.
Terdapat lima point isi dari imbauan tersebut, pertama agar masyarakat yang tinggal disepanjang pesisir pantai untuk menjauh atau menghindar radius 500 meter-1 Km, kedua, agar 9 camat agar meneruskan imbauan kepada kepala pekon/lurah dan masyarakat, point ketiga, mengintruksikan kepada 9 camat untuk mempersiapkan lokasi pengungsian dengan menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas umum lainnya, keempat, untuk masyarakat diwilayah pantai diharapkan tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang dapat menyebabkan tsunami sebelum ada informasi dari lembaga resmi pemerintah yang berwenang (BPBD/Camat/aparat pekon dan kelurahan) dan point 5 perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali.
Bupati Imbau Warga Menjauh dari Zona Pesisir Pantai
Jumat 28-12-2018,22:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :