375 Peserta Lulus SKB CPNSD

Rabu 02-01-2019,10:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu akhirnya mengumumkan siapa saja peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 yang diterima dinyatakan lulus.   Sebanyak 375 peserta dinyatakan lulus dari 791 peserta CPNSD yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) beberapa waktu lalu.  Hal ini Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K26-30/D5911/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2018.  Pengumuman tersebut disampaikan  melalui website resmi Pemkab Pringsewu yakni https://www.pringsewukab.go.id dan https://www.bkpsdm.pringsewukab.go.id dengan surat Nomor : 800/1035/B.04/2018 Tentang hasil akhir seleksi penerima CPNS di lingkungan Pemkab Pringsewu dari Formasi umum dan formasi khusus tahun 2018 yang ditanda tangani ketua panitia seleksi penerima CPNS kabupaten Pringsewu, Drs. A. Budiman PM pada tanggal 31 Desember 2018. Kasubid Pengadaan Eko Junaidi, mewakili kepala BKPSDM Pringsewu Dawam Raharjo mengatakan dari 797 peserta itu yang hadir  mengikuti tes SKB hanya 791 peserta.  \"Kemarin yang tidak hadir ikut SKB enam orang.  Jadi, yang diterima 370 lulus ditambah eks tenaga honorer 5 orang tidak perlu ikut SKB otomatis lulus juga total 375 orang, \"ucap Eko,  Selasa (1/1)  malam.  Dijelaskan dia,  dari total formasi 381 orang terdiri tenaga guru sebanyak 204 orang, tenaga kesehatan 107 orang, dan tenaga teknis 64 orang serta  eks tenaga honorer K2  6 orang khusus untuk tenaga guru masih ada 6 formasi yang kosong tidak terisi. Dari 6 formasi yang tidak terisi itu terdiri eks tenaga honorer K2  1 orang dan 5 tenaga kesehatan.   \"Rincian 6 formasi tidak terisi. Kalau yang D3 Elektromedis ada yang mendaftar 3 orang. Tapi yang ikut tes SKD hanya satu orang juga tidak lulus dan dua orang nggak hadir jadi kosong.  Selebihnya yang kosong 5 orang karna tidak ada pelamar nya,\" Jelas Eko.   Ditambahkan Eko, bahwa bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir Hasil Integrasi SKD-SKB dan wajib untuk  melakukan registrasi dan melengkapi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS pada Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 mulai tanggal 2 sampai 22 Januari 2019 mendatang pada jam kerja  melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pringsewu. \"Peserta wajib  hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa, menunjukkan dan menyerahkan kelengkapan berkas/dokumen administrasi yang dipersyaratkan sudah diumumkan melalui website, \" tandasnya.  (Mul) 

Tags :
Kategori :

Terkait