Sementara itu, di wilayah Kabupaten Pringsewu, para pelaku mengaku baru sekali beraksi, yakni mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD yang terparkir di halaman Alfamart Kelurahan Pringsewu Utara.
"Meski demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan aksi-aksi lainnya," bebernya.
Saat ini, pelaku KO tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sedangkan dua pelaku lainnya masih diperiksa di Mapolres Tanggamus.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk terus memberantas tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainya yang meresahkan masyarakat.(*)