KOTAAGUNG- Sebanyak 219 jabatan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus tahun ini akan berakhir masa jabatannya, Untuk itu mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Tanggamus bakal menunjuk pejabat (Pj) kakon. Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Tanggamus Wawan Haryanto. Menurut Wawan, tahun ini ada 219 jabatan kakon yang akan berakhir. Kemudian pada bulan Februari 2020 juga satu kakon. Sehingga totalnya ada 220 pekon yang harus di isi oleh Pj. \"Kita masih mempersiapkan aturannya,\"kata Wawan. Mantan Camat Semaka ini melanjutkan, jika melihat pada aturan maka setiap jabatan kakon berakhir harus di isi Pj, sampai dilakukan pemilihan kepala pekon lagi. \"Untuk menunjuk Pj kakon, kita sedang menunggu pengesahan revisi Perda nomor: 5 Tahun 2015 dan Perbub nomor 27 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/elantikan dan pemberhentian kepala pekon. Revisi perda tersebut masih dibahas DPRD,\" terangnya. Dia menjelaskan, jika mengacu perda tersebut, penunjukan Pj Kakon berdasarkan rekomendasi pihak kecamatan. Calon Pj Kakon yang direkomendasi kecamatan harus berasal dari kalangan aparatur sipil negara yang membidangi urusan pemerintahan dengan mengutamakan warga pekon setempat. \"Kalau mengacu perda nomor 5 tahun 2015, Pj Kakon tidak boleh ASN dari bidang tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan karena dua bidang tugas tersebut, berkaitan dengan pelayanan masyarakat secara langsung,\" jelasnya. Dia juga merinci jumlah jabatan kakon yang akan berakhir pada tahun 2019 itu: bulan April ada 182 kakon yang akan berakhir masa jabatanya, sebelas pada bulan Mei dan satu pada bulan Juli. Kemudian: sembilan pada bulan September, enam pada bulan Oktober, tujuh pada bulan November dan tiga padabulan Desember. Serta satu pada bulan Februari tahun 2020. (Zep)
219 Pekon Bakal Diisi Pj Kakon
Rabu 23-01-2019,12:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :