
"Syarat telah terpenuhi untuk dilakukan RJ dari perkara ini, seperti telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Baik tersangka dan keluarga dari para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja dan tersangka telah menyesali peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut,"ujar Adi Fakhruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari berpesan kepada ke dua tersangka untuk selalu berhati-hati dalam membawa kendaraan ke depannya.
"Semoga setelah bebas bisa langsung adaptasi untuk berbaur dengan masyarakat. Jadikan peristiwa kemarin sebagai pembelajaran agar lebih hati-hati lagi baik si pengemudi Avanza dan pengemudi truk. Kalau ngantuk beristirahat, pilih tempat yang aman, lalu kasih tanda isyarat kalau berhenti di pinggir jalan,"pungkas Adi Fakhruddin.
Redi mengaku senang dirinya bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan bisa kembali ke keluarga. "Senang banget rasanya, sudah kangen sama istri dan anak,"ujarnya tersenyum.