Datangi Kejari, GMBI Pertanyakan Dugaan Pungli PTSL

Rabu 30-01-2019,17:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Kedatangan mereka guna melaporkan oknum Pokmas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, terkait dugaaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap). Rombongan LSM GMBI yang dipimpin oleh Ketua Wilter GMBI Lampung Ali Muktamar tersebut datang sekitar pukul 10.30 dengan pengamanan personil pengendali massa (Dalmas) dari Polres Tanggamus. Berdasarkan rilis yang diterima menurut GMBI laporan tersebut sudah masuk ke Kejari pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu, namun hingga sekarang belum ada perkembangan. Mereka menduga peraturan pemekonan yang dibuat oleh Kepala Pekon seolah-olah jadi payung hukum timbulnya dugaan pungli tersebut. Dugaan pungutan liar mulai dari angka Rp. 500 ribu perbidang untuk pekarangan, dan Rp 700 ribu hingga mencapai Rp 1 juta untuk perbidang perkebunan, mereka menduga ada beberapa oknum perangkat Pekon Ketapang telah melakukan pungli dalam menangani PTSL, dalam melaksanakan pungutan biaya pembuatan sertifikat diluar ketentuan lahirnya peraturan pemekonan yang yang telah melanggar peraturan yang lebih tinggi yakni SKB 3 Menteri. Kajari Tanggamus David P. Duarsa melalui Kasi intel Ridho Rama SH, menyampaikan bahwa Kejari dalam hal ini menyambut baik dugaan Pungli PTSL yang menjadi perhatian dan sorotan dari GMBI tersebut. Menurut Kasiintel laporan terkait dugaan pungli PTSL tersebut telah ditindaklanjuti, itu dibuktikan dengan telah diperiksanya orang-orang yang dilaporkan telah melakukan dugaan pungli tersebut berikut pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) serta data. \"Sehingga disimpulkan dari penyelidikan tersebut bahwa secara Yuridis berdasarkan peraturan pemekonan yang ada, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Pekon maupun BHP Pekon Ketapang Limau, belum ada indikasi perbuatan melawan hukum. Karena kalau kita menterjemahkan peraturan SKB 3 Menteri serta peraturan Bupati terkait PTSL, memang diperkenankan melakukan kutipan melampaui batas ketentuan dikarenakan perbedaan letak geografis dan biaya-biaya yang timbul akibat pengukuran tanah tersebut, dan sesuai regulasi yang ada saat ini tidak ditemukan pelanggararan,\"kata Kasi Intel. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait