Gasak HP dan Duit Tetangga Dusun, HS Dibekuk Polisi

Selasa 05-03-2019,08:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUGUNG- Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HS (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus, Minggu dini hari (3/3) . Tersangka yang merupakan warga Way Manak Kecamatan Pugung Kabupatem Tanggamus tersebut ditangkap tanpa perlawananan saat berada di rumahnya sekitar pukul 03.00 Wib. Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Mirga Nurjuanda, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Sella Novitasari (24) yang merupakan tetangga satu dusun dengan tersangka. \"Berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 10 Februari 2019 tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya,\" ungkap Iptu Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy J5 milik korban dan sepeda motor Honda Beat B 3956 EXV yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya. Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dia tidak seorang diri, namun bersama seorang rekannya berinisial M. \"Terhadap M masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,\" ujar Mirga. Mirga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya kejahatannya tersangka HS bersama M dengan cara masuk melalui kaca nako depan rumah korban kemudian HS masuk mengambil barang dan uang korban. \"Akibat pencurian, korban kehilangan 1 unit HP Samsung J5, tas selempang milik warna cream yang berisikan 1 lembar stnk sepeda motor beat dan uang tunai Rp. 500 ribu, sehingga total kerugian korban senilai Rp. 2 juta,\" jelasnya. Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengembangan tersangka HS bersama M, juga mengaku pernah mencuri mesin penyedot air (Alkon) di Pekon Way Manak pada Januari 2019. \"Terhadap Alkon yang telah dijual masih dalam pencarian,\" ujarnya. Saat ini tersangka berikut barang bukti handphone J5 berikut kotaknya serta sepeda motor tersangka diamankan di Polsek Pugung Polres Tanggamus. \"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, HS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tandasnya. Dalam pengakuannya tersangka HS mengaku melakukan pencurian itu sekitar pukul 02.00 Wib dengan cara membuka kaca nako sebelah pintu, setelah berhasil membuka grendel pintu, kemudian mengambil hanphone di atas meja dan tas slempang warna cream yang berisikan uang. \"Usai mencuri, saya kabur lewat pintu depan yang sudah saya buka itu, uang korban saya berikan M dan handphone saya yang pegang,\" kata pemuda bertato ditangan tersebut. Kemudian, terhadap pencurian mesin air bersama M, dia menuturkan bahwa setelah mencurinya kemudian dijual entah dimana oleh M. \"Untuk penjualan mesin aer dijual M, seharga seharga Rp. 900 ribu dan saya mendapat bagian Rp. 400 ribu, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,\" tutupnya. Sementara berdasarkan keterangan korban Sella, pencurian itu diketahuinya sekitar pukul 05.00 Wib ketika dirinya usai sholat subuh dan menonton televisi diberitahukan oleh neneknya bahwa pintu depan sudah terbuka. \"Mengetahui itu, saya langsung memeriksa ternyata handphone dan tas selempang berisi uang dan stnk sudah raib sehingga saya melapor ke Polsek Pugung,\" kata dia. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait