Tindaklanjut LP Aprohan di Perkara Lakalantas, Penyidik Periksa Halim dan Roni Kurniawan

Sabtu 25-10-2025,10:34 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Ridho Juansyah, SH selaku kuasa hukum Aprohan meminta Polres Waykanan dan Kejari Waykanan, agar menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas klienya itu.

"Kam berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni bisa memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab alias tidak lepas tangan atas terjadinya laka lanta ini," ucapnya saat ditemuidi kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Oktober 2025.  

Disebutkan Ridho permintaan pasal 315 UU LLAJ itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan. 

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

"Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan," tandasnya.

Kategori :