KPU Pringewu Bahas Soal Iklan di Media

Kamis 14-03-2019,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Pringsewu menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019 di rumah makan raja pindang Pringsewu Rabu (13/03). Rapat dipimpin Ketua KPU A. Andoyo yang didampingi Komisioner KPU setempat, dihadiri oleh ketua/perwakilan partai Peserta Pemilu 2019, ketua tim sukses (perwakilan) calon presiden wakil presiden, Kejari Pringsewu, serta perwakilan dari lembaga media massa. Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo mengatakan, untuk kompanye di media massa akan dimulai pada tanggal 23 maret mendatang, oleh karena itu Parpol peserta Pemiliu 2019 harus koordinasi ke KPU setempat. Menurut Andoyo, untuk surat suara sudah selesai dilipat semua, namun ada sebagian kertas suara yang rusak. \"Pendistribusian surat suara dan kotak suara diagendakan tanggal 12 April mendatang,\" ungkapnya. Divisi kampanye Alikan menambahkan untuk lokasi rapat umum yang bisa di gunakan diantaranya Lapangan Podomoro, Lapangan Kuncup lapangan Fajar Agung (Kecamatan Pringsewu), kemudian ada 3 lapangan di Kecamatan Sukoharjo, Lapangan Margodadi, Lapangan Sumber Agung, lapangan Bandung baru, Lapangan Gumukmas Pagelaran Lapangan Banyumas, Lapangan Sukamulya dan Sri Rahayu. Alikhan mengatakan berdasarkan aturan kampanye sesuai PKPU No 21 tahun 2019 telah diputuskan bahwa iklan Pemilu/Pileg 2019 di Media Massa hanya diperbolehkan di KPU pusat dan Provinsi. \"KPU Kabupaten tidak memfasilitasi iklan Pemilu 2019 di media masaa,\" papar dia.  Namun demikian, menurut Alikhan,  Parpol/Caleg, maupun timses boleh promosi melalui media cetak dan dipersilahkan untuk kordinasi langsung dengan Pimpinan Media Cetak dan Elektronik. \"Tapi harus mempelajari aturan main seperti desain, materi, dan jangka waktu,\" pungkasnya (Mul).

Tags :
Kategori :

Terkait