PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Suasana bulan suci Ramadan yang biasanya diwarnai dengan lantunan ayat suci dan saf salat tarawih justru tercoreng di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Saat umat Muslim berlomba meningkatkan ibadah, enam warga setempat malah nekat menjalankan praktik perjudian toto gelap (togel).
Alhasil, keenamnya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu setelah diamankan aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Safari Ramadan di Pringkumpul, Wagub Jihan Apresiasi Pemkab Pringsewu
BACA JUGA:Buron Setahun, Penganiaya Kepala Pekon di Pringsewu Akhirnya Tertangkap
“Benar, enam orang kami amankan terkait praktik perjudian togel di wilayah Gadingrejo,” ujar Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (25/2/2026).
Enam pelaku yang diamankan terdiri dari satu orang bandar berinisial Y (31) dan lima pemasang masing-masing berinisial W (70), TM (59), HP (44), T (53), serta EH (37). Mereka diketahui merupakan warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp142 ribu, satu unit handphone, tiga buku berisi rekapan nomor togel, satu buah pena, serta enam lembar kertas kopelan yang memuat nomor pasangan togel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan. Uang dari para pemasang selanjutnya ditransfer kepada pihak lain yang diduga sebagai bandar utama.
Saat ini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Y dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara lima lainnya dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.