PRINGSEWU - Pargianto (35), seorang pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap korbannya Subadiran (60) warga Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus, Minggu (31/3) siang. Dari pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah parang, sebuah bambu bulat sekitar satu meter dan baju kemeja dengan dan baju kemeja dengan bercak darah. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pembacokan terhadap korban. \"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,\" kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya. Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal, pada minggu (31/3) sekirq pukul 09.30 Wib, korban Subadiran bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dari mencari kayu di kebun miliknya, setelah hampir sampai di rumah korban bertemu dengan pelaku, namun tiba-tiba pelaku tanpa berkata apapun langsung memukuli korban dengan sebilah bambu kemudian juga membacok secara membabi buta, setelah itu pelaku melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di atas telinga sebelah kiri sepanjang 20 cm, luka sobek di kepala bagian belakang sepanjang 10 cm, luka sobek di kepala bagian atas sepanjang 7 cm, luka sobek di kepala bagian atas kanan sepanjang 7cm. \"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. Sementara korban di bawa ke RSUD Pringsewu untuk penanganan medis,\" jelasnya. Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, dari keterangan pihak keluarga dan masyarakat sekitar motif tindakan tersebut mengenai pembagian tanah warisan yang terjadi lebih kurang 15 Tahun yang lalu karena memang antara korban dan pelaku masih ada hubungan kerabat atau soudara. \"Dalam keseharian di dalam bermasyarakat pelaku di kenal pribadi yang tertutup dan normal tanpa ada gangguan kejiwaan,\" tandasnya.(Mul)
Diduga Karena Warisan, Tiba-Tiba Bacok Korban
Senin 01-04-2019,21:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :