PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID–Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Riyanto menjelaskan LKPJ merupakan laporan perkembangan pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berjalan. Penyampaian laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, LKPJ Tahun 2025 yang telah dievaluasi DPRD menggambarkan capaian kinerja serta dinamika pelaksanaan program pembangunan secara kumulatif selama satu tahun terakhir.
BACA JUGA:Kabar Duka Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Gelar Safari Ramadan & Ngopi Serasi di Pekon Pujiharjo Pagelaran
“LKPJ ini merupakan gambaran hasil kerja seluruh perangkat daerah berdasarkan realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang 2025,” ujarnya.
Ia mengakui, selain sejumlah capaian dan keberhasilan yang diraih, masih terdapat kinerja yang perlu ditingkatkan pada berbagai sektor pembangunan. Karena itu, pihaknya terbuka terhadap tanggapan, saran, dan masukan dari DPRD sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Riyanto menegaskan seluruh perangkat daerah diminta mencermati setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD untuk ditindaklanjuti secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku dalam perencanaan program dan kegiatan mendatang.
Selama 2025, Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga mencatat sejumlah prestasi di berbagai bidang pembangunan. Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta masyarakat yang dinilai telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, forkopimda, serta unsur terkait lainnya. Selain agenda penyampaian LKPJ, paripurna juga membahas Rencana Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, sekaligus mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.