KOTAAGUNG—Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) memastikan besaran tiket masuk bagi pengunjung tempat wisata yang dikelola Pemkab Tanggamus tidak melebihi dari yang telah ditetapkan peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Perda). Kepala Disparpora Tanggamus Retno Noviana Damayanti, melalui Kasi Pengelolaan Industri dan Jasa Usaha Pariwisata, Tri Mariati menjelaskan, besaran tarif masuk bagi pengunjung di dilokasi Taman Wisata Muara Indah diatur melalui Perbup nomor 42 tahun 2017 tentang tiket masuk yakni per orang dikenakan tarif Rp 5 ribu, sedangkan untuk wisata Air terjun Way Lalaan diatur melalui perda Kabupaten Tanggamus nomor 02 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, yakni untuk tiket masuk per orang dikenakan Rp 10 ribu, kendaraan roda dua lima ribu, dan roda empat Rp 15 ribu. \"Kendati telah ada Perbup yang mengatur tentang itu, namun kesadaran masyarakat masih sangat kurang, imbasnya PAD dari sektor pariwisata kurang optimal, tidak hanya kesadaran masyarakat juga akan tetapi faktor alam juga turut mempengaruhi,\"terang Tri, Senin (8/4). Tri melanjutkan, untuk membahas kurang optimalnya PAD khususnya dari objek wisata, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan rapat koordinasi bersama, rapat tersebut rencananya dihadiri langsung bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani. Dalam rakor tersebut, nantinya akan dijelaskan kendala-kendala yang dihadapi selama ini terkait kurang optimalnya PAD. \"Tidak hanya Disbudparpora saja, akan tetapi semua OPD yang mempunyai peranan dalam peningkatan PAD juga akan ikutserta. Kita akan sampaikan bahwa kendala selama ini kurang optimalnya PAD, bahwa karena kesadaran dari masyarakat dan juga faktor alam seperti di wisata Way Lalaan, sehingga pengunjung juga enggan untuk datang,\"ujarnya. Ia menjelaskan, Tanggamus memang wilayah yang miliki destinasi wisata yang banyak. Akan tetapi yang dikelola oleh Pemkab hanya Air Terjun Way Lalaan serta Taman Wisata Muara Indah, selebihnya seperti Teluk Kiluan, Panorama Alam Gunung Tanggamus di Pekon Sidokaton, Kecamatan Gisting, serta beberapa objek wisata lainnya sepenuhnya dikelola oleh pekon, hal tersebut dikarenakan berbagai destinasi tersebut memang diwilayah tersebut dan milik pekon dan tidak dihibahkan ke Pemda. \"Dengan begitu banyak destinasi wisata yang kita miliki, kita juga bersyukur karena peningkatan pendapatan masyarakat juga meningkat, dan muaranya kesejahteraan masyarakat juga akan menjadi lebih baik, kita dalam hal ini tidak berdiam diri terus memberikan pengetahuan, sosialisasi dan pembinaan bagi pengelola dan juga kelompok sadar wisata, sehingga wisata di Tanggamus terus berkembang,\"tandasnya. (iqb)
Faktor Alam Juga Pengaruhi PAD Pariwisata
Selasa 09-04-2019,10:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :