CUKUHBALAK—Masyarakat yang tinggal di Pulau Tabuan tepatnya di Pekon Kuta Kakhang dan Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang menjadi kuasa pemilik lahan mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi atas penebangan pohon kelapa yang diduga dilakukan biro PLN untuk pemasangan tiang jaringan listrik. Hal ini tentu disayangkan warga sebab sebelumnya sudah dilakukan musyawarah antara biro PLN aparat pekon serta pemilik lahan terkait besaran ganti rugi yang diterima. Selain itu, mereka juga mengeluhkan setiap calon pelanggan dipungut Rp 3 juta. Menurut warga Pekon Kuta Kakhang yang enggan identitasnya dipublikasikan mengaku, sedikitnya ada 16 pohon kelapa miliknya yang sudah ditebang karena mengganggu pemasangan jaringan listrik, tapi sejauh ini belum ada kejelasan terkait ganti ruginya. \"Hasil musyawarah kami dengan aparat pekon dan biro PLN beberapa waktu lalu satu pohon akan diganti Rp100 ribu, tapi punya saya sudah 16 pohon yang ditebang satupun belum diganti,\"katanya, kemarin kepada Radar Tanggamus, Selasa (9/4). Ia melanjutkan sudah pernah menanyakan kejelasan terkait ganti rugi tanam tumbuh ke aparat pekon, namun aparat selalu menganggap enteng. \"Kebun kelapa yang terkena pemasangan tiang kabel listrik ini merupakan satu - satunya untuk membiayai hidup keluarga kami, jadi wajar dong kami kecewa jika tidak mendapat konpensasi dari pihak biro PLN, kalau kita lihat ini sudah masuk kedalam pengerusakan karena tanpa ada izin dari pemiliknya, tahu - tahu ketika dilihat kebun kelapa kami sudah ditebangi, \" terang narasumber. Keluhan sama juga dirasakan warga lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya. Sumber tersebut mengaku, tidak hanya ganti rugi pohon kelapa yang tidak jelas, tapi juga biaya pemasangan listrik (program listrik pedesaan) dianggap sangat mahal dan merugikan masyarakat. Bagaimana tidak, setiap calon pelanggan dipatok Rp 3 juta lebih. “Pihak instalatur mematok harga yang sangat mencekik, yaitu Rp3 juta untuk satu orang calon pelanggan,\"kata dia. Menurutnya, biaya sebesar Rp3 juta tersebut merupakan harga kesepakatan yang diputuskan sepihak oleh aparat pekon dan instalatur dalam hal ini PT. Adi Mitra Sejahtera Electric. “Dengan biaya segitu, warga calon pelanggan hanya mendapat tiga titik lampu, lebih dari itu ya harus bayar lagi,” katanya. Sementara Camat Cukuhbalak, Rusdi mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui secara pasti terkait ganti rugi penebangan pohon serta biaya pemasangan listrik tersebut. Meski begitu kata Rusdi informasi yang berhembus untuk ganti rugi satu pohon permintaan dari pemilik lahan Rp 100 ribu, namun pihak pekon dan biro PLN menyanggupi Rp 50 ribu. \"Kalau nggak salah pihak pekon sanggup Rp 50 ribu per pohon. Kalau mau lebih jelas hubungi kakonya aja,\"jelasnya singkat. Sementara itu Kepala Pekon Kuta Kakhang Muzammi bel berhasil dikonfirmasi, sebab nomor yang biasakan digunakannya dalam posisi tidak aktif. (Zep)
Pemilik Kebun Kelapa Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi
Rabu 10-04-2019,12:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :