Sekda: Usulan Pj. Kakon Bebas Pungli

Kamis 25-04-2019,18:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menegaskan bahwa penunjukan pejabat (Pj) kepala pekon (Kakon) dilakukan secara transparan jika ada pihak yang melakukan praktik kotor seperti pungutan liar (Pungli) maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Hamid Heriyansah Lubis mengatakan, bahwa Pemkab Tanggamus telah melayangkan surat edaran kepada seluruh camat se-Tanggamus. Ditegaskan sekda bahwa pemkab akan menindak tegas jika ada pihak tertentu yang meminta biaya terkait dengan pengusulan/pengangkatan Pj Kakon. “Bupati tidak menginginkan ada upaya yang menciderai proses pelaksanakan pengusulan/pengangkatan Pj. kakon seperti praktik pungli.Karena jumlah Pj. Kakon nanti mencapai ratusan makanya pemkab mengambil langkah jangan sampai penunjukan Pj Kakon mencoreng nama pemerintah daerah,” ujar sekda, Rabu (24/8). Sekda menjelaskan, surat edaran terkait dengan hal tersebut telah disampaikan kepada seluruh camat se-Tanggamus terhitung sejak tanggal 16 April 2019. Dalam surat edaran dengan Nomor : 061. 1/ 3318/ 9/2019. menerangkan bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala pekon periode 2013-2019 agar para camat segera mengusulkan nama calon penjabat kepala pekon sesuai dengan persyaratan sesuai dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pelantikan dan pemberhentian kepala pekon.  \"Didalam surat edaran tersebut juga kita sampaikan bahwa terkait dengan pengusulan/ pengangkatan Penjabat kepala pekon tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun, dan jika memang ada pihak yang seperti itu agar kiranya disampaikan kepada kami, dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\"ujarnya.  Terpisah, Camat Pulau Panggung Agustam Hamied menyampaikan, bahwa surat edaran tersebut telah diterima terhitung sejak dengan dikeluarkannya surat tersebut, usulan nama Pj. Kakon yang akan menjabat juga menurutnya telah disampaikan kepada Pemkab Tanggamus. \"Nama sudah kita usulkan bahkan sebelum surat edaran dikeluarkan, karena kita agar supaya proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, dan dalam pengusulan nama Pj. Kakon yang akan menjabat juga dipastikan tidak ada upaya praktik pungli khususnya di Kecamatan Pulau Panggung ini, nama yang kita usulkan yang memang kita anggap memenuhi persyaratan, untuk Pulau Panggung ada 13 pekon yang akan habis masa jabatannya,\"tandasnya.  Sekedar diketahui jumlah keseluruhan kepala pekon yang akan habis jabatannya pada tahun 2019 mencapai 219 pekon dengan rincian, kakon yang masa jabatannya berakhir pada April berjumlah 182, lalu di bulan Mei berjumlah 11 pekon, Juli satu pekon, September sembilan pekon, Oktober enam pekon, November tujuh pekon, serta Desember tiga pekon. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait