Ancam Warga dengan Badik, Pria di Wonosobo Ditangkap Polisi

Jumat 26-06-2026,20:01 WIB
Reporter : Rio
Editor : Aldi

RADARTANGGAMUS.CO.ID– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial FA (52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, yang diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, peristiwa itu terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban dalam kasus tersebut adalah Supri Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo.

Menurut Kapolsek, pelaku diduga lebih dahulu menabrakkan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang dikendarainya ke arah seorang saksi yang sedang berkumpul bersama korban dan beberapa warga lainnya.

BACA JUGA:Polres Tanggamus Buru Lima DPO Komplotan Curat Ulu Belu Yang Beraksi di Puluhan TKP

BACA JUGA:24 Jam Bersembunyi di Rawa, Residivis Curanmor yang Viral Akhirnya Ditangkap

Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggang kirinya dan mengacungkannya ke arah korban serta warga di lokasi.

"Korban dan warga berhasil menyelamatkan diri dengan berlari sehingga tidak ada korban luka," ujar Iptu Primadona, Kamis (25/6/2026).

Aksi tersebut membuat warga panik. Pelaku juga disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar.

Usai melakukan aksinya, FA melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Pekon Kunyayan. Warga kemudian mengepung lokasi persembunyian pelaku sambil menunggu kedatangan polisi.

Saat akan diamankan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan menghunuskan badik ke arah petugas dan warga.

"Berkat kesigapan anggota bersama bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban," kata Kapolsek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu sepanjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta satu kemeja hitam bertuliskan LGS 74.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan pidana lainnya dalam KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kategori :