KOTAAGUNG--Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Tanggamus mengaku belum ada laporan pelanggaran pemilu yang resmi. Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando mengatakan sampai saat ini pihaknya hanya menerima laporan dengan status informasi. Kategori ini adalah laporan yang tidak dilengkapi dengan saksi dan bukti, sehingga masih lemah untuk diproses hukum. \"Untuk informasi, kami memang sudah menerima beberapa laporan, tapi tidak dilengkapi dengan saksi dan bukti sehingga tidak bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti,\" ujar Dedi. Ia mengaku, informasi itu sejauh ini adalah informasi pelanggaran di Kecamatan Limau, Bulok dan Pulau Panggung. Semua informasi terkait pemilihan calon legislatif, sedangkan untuk pemiliha calon DPD, dan calon presiden tidak ada laporan. Dedi menjelaskan, untuk laporan resmi memang harus memenuhi beberapa syarat, dari administrasi dan formal isi laporan. Jika keduanya tidak lengkap maka dikategorikan hanya informasi, maka minim untuk ditindaklanjuti. Untuk syarat laporan resmi, mulai dari administrasi adalah identitas pelapor, identitas terlapor, waktu laporan, bukti KTP dan kesesuaian tanda tangan antara pelapor dan KTP yang dimiliki. Lalu syarat formil, mulai dari kronologis peristiwa, adanya saksi minimal dua orang, adanya bukti seperti foto, video, dokumen. Dan terlapor harus disebutkan nama dan statusnya. Bawaslu Tanggamus juga menegaskan, pihak yang paling kuat untuk melaporkan pelanggaran adalah saksi partai, saksi calon presiden, saksi calon DPD. Kemudian laporan juga dilaporkan pada hari kerja meski bisa datang pada malam hari. (ral)
Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi
Jumat 26-04-2019,10:33 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :