KOTAAGUNG--Belum adanya kejelasan mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS eks K2 triwulan II dan III tahun 2018 membuat para guru bertanya-tanya, mereka mendesak agar Pemkab Tanggamus memberikan kepastian mengenai pembayaran. Salah satu guru yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah merekomendasikan agar Pemkab Tanggamus membayar tunjangan sertifikasi triwulan II dan III tersebut kepada ratusan guru PNS eks honorer K2. \"Kami guru sudah memperjuangan sejak lama mengenai sertifikasi ini, akhirnya Kemendikbud melalui Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan rekomendasi kepada pemkab bahwa triwulan II dan III tahun 2018 bisa dibayarkan, \"katanya. Ia juga menambahkan bahwa, Kemendikbud RI sudah mengeluarkan putusan dengan Nomor : 0373.1206/C5/CO/T/2019 Tentang Penerima Kekurangan Pembayaran (Carry Over) Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. \"Keputusan tersebut ditetapkan Januari dan sampai di Tanggamus sekitar awal April, dalam keputusan Mendikbud tersebut jelas bahwa Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pendidikan diminta untuk membayar, tapi sampai sekarang kok belum ada kejelasan, kami hanya ingin menuntut hak kami, \"kata sumber tersebut. Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis membenarkan perihal Surat Keputusan dari Mendikbud RI mengenai kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dan III tahun 2018 tersebut.\" Ya, betul kita sudah menerima SK tersebut, selanjutnya akan diproses oleh dinas pendidikan untuk pembayarannya, \"kata sekda. Kemudian, sekda juga menegaskan bahwa pemkab akan membayarkan tunjangan tersebut, namun dia tetap meminta para guru untuk tetap bersabar.\" Ya, untuk pembayaran sertifikasi tersebut pasti seperti yang tertuang dalam SK dan pemkab Tanggamus juga akan mematuhi keputusan dari Mendikbud tersebut, jadi guru harap bersabar, \"pungkas Lubis. Dibagian lain, Ormas Pematang menyoroti lambannya pencairan kekurangan pembayaran sertifikasi guru PNS tersebut. Menurut Ketua DPC Pematang Junaidi sudah tidak alasan lagi bagi Disdik untuk tidak memproses pembayaran kekurangan bayar sertifikasi tersebut. \"Ya, kan di SK Kemendikbud sudah jelas untuk membayarkan, begitu juga dengan instruksi sekda kepada disdik agar memproses SPM nya. Ini kalau tidak segera diproses guru guru akan melakukan demo pada 2 Mei mendatang,\" ujar Junaidi. (ral)
SK Carry Over Terbit, Pencairan Tunjangan Guru Belum Jelas
Jumat 26-04-2019,12:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :