KOTAAGUNG - Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi, M. Pd.I-Hi.Nuzul Irsan dan Hj. Dewi Handajani-Hi. AM. Syafii sudah melengkapi sejumlah persyaratan calon yang kurang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus. Dua pasangan calon tersebut memang saat mendaftar ada beberapa persyaratan calon yang belum dilengkapi kemudian, KPU memberikan waktu untuk melengkapi berkas perbaikan syarat pasangan calon 20 Januari-26 Januari 2018. Komisioner KPU Tanggamus Hayesta F. Imanda mengatakan bahwa sejumlah persyaratan yang dilengkapi oleh bakal calon diantaranya bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak ada tanggungan hutang, tidak sedang menjalani pidana dan tidak dicabut hak politiknya, laporan SPT Pajak lima tahun terakhir dan NPWP. \"Kalau untuk bacalon bupati Samsul Hadi yang sudah dilengkapi bukti LHKPN ke KPK dan surat keterangan dari PN Kotaagung, itu juga sama dengan yang diserahkan bacalon wabup Hi. Nuzul Irsan. Sementara untuk Bacalon Dewi Handajani yang dilengkapi yakni ijazah yang sudah dilegalisir, NPWP dan SPT pajak, kalau bacakon wakilnya AM. Syafii menyerahkan LHKPN saja, jadi dengan demikian semua syarat calon sudah klir semua, \"kata Hayesta yang didampingi Kasubag Hubmas Joni Repi, kemarin (22/1). Kendati sudah lengkap semua, lanjut Hayesta, rapat pleno pengumuman syarat calon dilakukan 27 Januari mendatang.\" Iya itu sudah sesuai tahapan, jadi diumumkan 27 Januari, \" ujar dia. Untuk penetapan calon sendiri, terus Hayesta dilaksanakan 12 Februari sementara untuk pengundian nomor urut dilakukan satu hari setelahnya.\" Untuk pengundian nomor urut, kemungkinan dilakukan diaula, bisa dihotel ataupun di fasilitas milik pemerintahan, nantinya yang diundang adalah jajaran partai pengusung, partai pendukung, tim pemenangan dan forkopimda, \"ujarnya. Kemudian terkait pengunduran diri anggota DPRD yang ikut dalam kontestasi pilkada, Hayesta mengatakan bahwa bacalon wajib menunjukan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan. Untuk diketahui dua bacalon wakil bupati adalah anggota DPRD. \"Surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebagai ketua DPRD saat penetapan calon, lalu 30 hari sebelum pemilihan, maka SK dari Gubernur mengenai pengunduran diri anggota DPRD Tanggamus wajib dilampirkan, \"pungkasnya.(ral)
Lengkapi Persyaratan, KPU Beri Tenggat Hingga 26 Januari
Selasa 23-01-2018,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,23:03 WIB
Produksi Kopi Tanggamus Tembus 1.027 Kg per Ha, Petani Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Senin 10-08-2026,23:04 WIB
84 Personel Polres Tanggamus Dimutasi dan Perpanjang Jabatan, Wakapolres Ingatkan Hindari Pelanggaran
Selasa 11-08-2026,15:17 WIB
Lepas Kontingen Jambore Nasional XII, Wabup Tanggamus Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah
Selasa 11-08-2026,06:00 WIB
Wabup Tanggamus Pastikan MAS TOSA Tak Berhenti di Seremoni
Selasa 11-08-2026,18:53 WIB
Iuran Dekorasi HUT RI di SMAN 2 Kota Agung Mengarah ke Pungli, Disdikbud Lampung Perintahkan Peninjauan Ulang
Terkini
Selasa 11-08-2026,21:07 WIB
Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Rycko: Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung
Selasa 11-08-2026,20:26 WIB
Umi Laila Lepas Kontingen Kwarcab Pringsewu Ikuti Jambore Nasional XII
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Panen Raya di Wonosari, Pemkab Pringsewu Perkuat Dukungan untuk Petani
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Polisi Pringsewu Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan
Selasa 11-08-2026,18:53 WIB