KOTAAGUNG - Berkas Reno Sutrisno (21), tersangka percobaan pencurian disertai penganiayaan yang ditangani Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sehingga berdasarkan perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mengatakan, tersangka Reno Sutrisno dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Kamis siang, (9/5). \"Hari ini kami melimpahkan tersangka Reno Sutrisno berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor P21/B-538/N.8.16/Epp.1/05/2019 tanggal 09 Mei 2019,\" ujar Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Syafri Lubis, menjelaskan tersangka Reno Sutrisno merupakan warga Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. Tersangka ditangkap pada Rabu (14/3/19) pukul 22.00 Wib oleh anggota Reskrim Polsek Kota Agung dibackup oleh Polsek Labuan Pandeglang Banten saat bersembunyi dirumah neneknya. \"Tersangka melarikan diri usai melakukan percobaan pencurian dan penganiayaan terhadap korbannya Nurhapita (20) warga Lingkungan Kapuran, Pasar Madang Kota Agung pada tanggal Kamis (7/3/19),\" terang kapolsek. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 KUHP subsider pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ral)
Berkas Lengkap, Reno Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Jumat 10-05-2019,21:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :