KOTAAGUNG - Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi, M. Pd.I-Hi.Nuzul Irsan dan Hj. Dewi Handajani-Hi. AM. Syafii sudah melengkapi sejumlah persyaratan calon yang kurang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus. Dua pasangan calon tersebut memang saat mendaftar ada beberapa persyaratan calon yang belum dilengkapi, kemudian KPU memberikan waktu untuk melengkapi berkas yang kurang terhitung dari tanggal 20 Januari-26 Januari 2018. Komisioner KPU Tanggamus Hayesta F. Imanda, mengatakan, bahwa sejumlah persyaratan yang dilengkapi oleh bakal calon diantaranya bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) yang menyatakan bakal calon tidak ada tanggungan hutang, tidak sedang menjalani pidana dan tidak dicabut hak politiknya, lalu laporan SPT Pajak lima tahun terakhir dan NPWP. \"Kalau untuk bacalon bupati Samsul Hadi yang sudah dilengkapi bukti LHKPN ke KPK dan surat keterangan dari PN Kotaagung, itu juga sama dengan yang diserahkan bacalon wabup Hi. Nuzul Irsan. Sementara untuk Bacalon Dewi Handajani yang dilengkapi yakni ijazah yang sudah dilegalisir, NPWP dan SPT pajak, kalau bacalon wakilnya AM. Syafii menyerahkan LHKPN saja, jadi dengan demikian semua syarat calon sudah klir semua, \"kata Hayesta yang didampingi Kasubag Hubmas Sekretariat KPU Tanggamus, Joni Repi, kemarin (22/1). Kendati sudah lengkap semua, lanjut Hayesta, rapat pleno pengumuman syarat calon dilakukan 27 Januari mendatang.\" Iya itu sudah sesuai tahapan, jadi diumumkan 27 Januari, \" ujar dia. Untuk penetapan calon sendiri, terus Hayesta dilaksanakan 12 Februari sementara untuk pengundian nomor urut dilakukan satu hari setelahnya.\" Untuk pengundian nomor urut, kemungkinan dilakukan diaula, bisa dihotel ataupun di fasilitas milik pemerintahan, nantinya yang diundang adalah jajaran partai pengusung, partai pendukung, tim pemenangan dan forkopimda, \"ujarnya. Kemudian terkait pengunduran diri anggota DPRD yang ikut dalam kontestasi pilkada, Hayesta mengatakan bahwa bacalon wajib menunjukan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan. Untuk diketahui dua bacalon wakil bupati adalah anggota DPRD.\" Surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebagai ketua DPRD saat penetapan calon, lalu 30 hari sebelum pemilihan, maka SK dari Gubernur mengenai pengunduran diri anggota DPRD Tanggamus wajib dilampirkan, \"pungkasnya. Untuk diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs resminya, harta bacalonbup Dewi Handajani sebesar Rp5. 013.662.581 tanggal lapor 11 Januari 2018 , harta Samsul Hadi Rp4. 112.752.310.tanggal lapor 15 Januari dan harta bacalonwabup AM.Syafii Rp2. 121.000.000 tanggal lapor 15 Januari 2018. Sementara untuk bacalon Nuzul Irsan belum terpublish disitus KPK kendati sudah menyerahkan bukti setor LHKPN ke KPK.(ral)
Dua Paslon Sudah Lengkapi Syarat Calon
Selasa 23-01-2018,10:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :