Ingat ! Masuk Way Lalaan Rp 10 Ribu Per Orang, Muara Indah Rp 5 Ribu

Minggu 19-05-2019,05:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG-Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) pastikan besaran tiket masuk bagi para pengunjung destinasi wisata khususnya yang dikelola oleh Pemkab Tanggamus tidak melebihi dari yang telah ditetapkan peraturan bupati (Perbup). Kepala Disparpora Tanggamus Retno Noviana Damayanti, melalui menerangkan, besaran tarif masuk bagi pengunjung di dilokasi taman wisata muara indah diatur melalui Perbup nomor 42 tahun 2017 tentang tiket masuk yakni per orang dikenakan tarif Rp lima ribu, sedangkan untuk wisata Air terjun Way Lalaan diatur melalui perda Kabupaten Tanggamus nomor 02 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, yakni untuk tiket masuk per orang dikenakan Rp 10 ribu, kendaraan roda dua lima ribu, dan roda empat Rp 15 ribu. \"Kendati telah ada Perbup yang mengatur tentang itu, namun kesadaran masyarakat masih sangat kurang, imbasnya PAD dari sektor pariwisata kurang optimal,\"kata Retno belum lama ini. Menurutnya, dalam peningkatan PAD bukan hanya tugas Disparpora saja, tetapi juga seluruh Oraganisasi Perangkat Daerah mempunyai peranan untuk ikut serta dalam peningkatan PAD. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait