PRINGSEWU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu akan segera melayangkan surat edaran kepada sekitar 154 tempat usaha yang ada di Bumi Jejama Secancanan terkait aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suheryanto mengatakan, aturan pemberian THR berdasarkan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja. \"Surat edaran akan ditandatangani bupati dan terlampir SK kementerian. Dalam surat edaran tersebut diminta pengelola tempat usaha agar memberi THR kepada karyawannya paling lambat H -7 lebaran,\" ungkap Suheryanto, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/5). Menurut dia, dari 154 tempat usaha yang baru terdata, mayoritas memiliki antara 4 hingga 10 karyawan, sementara yang memiliki jumlah karyawan 50 keatas hanya sekitar 15 tempat usaha. \"Tempat usaha yang memiki jumlah karyawan sedikit seperti warung makan, konter, toko, dan lain sebagainya,\" ujar dia. Dikatakan Suheryanto, jumlah tempat usaha di Pringsewu yang mempekerjakan karyawan bisa bertambah, karena data yang lebih valid ada di Dinas Perizinan. \"Data dari perijinan ada sekitar 170 tempat usaha, nanti akan kami sesuaikan karena Dinas Tenaga Kerja tidak bisa setiap saat melakukan pendataan,\" tukasnya. Terkait besaran jumlah nilai THR, menurut Suheryanto tidak bisa dipastikan kecuali bagi pengelola usaha besar harus berdasarkan ketentuan karena sudah menerapkan gaji UMP. \"Pengelola usaha kecil biasanya pemberian THR sesuai dengan kesepakatan hal itu karena karyawan itu sendiri yang datang untuk mencari pekerjaan beda dengan perusahaan besar yang merekrut tenaga kerja,\" paparnya. Disinggung jika ada sengketa THR, Dinas Tenaga Kerja akan mempelajari duduk persoalannya. Sebab menurut dia, meskipun sudah ada aturan yang mengikat namun belum tentu pihak pengusaha bisa menyanggupi jumlah tersebut. (Mul)
H-7 THR Harus Beres
Minggu 19-05-2019,23:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,11:26 WIB
Polsek Talang Padang Bongkar Curanmor di Gunung Alip, Pelaku dan Penadah Dibekuk
Jumat 05-06-2026,11:20 WIB
UIN RIL Kukuhkan 991 Guru Profesional PPG Madrasah Batch 4 Tahun 2025
Jumat 05-06-2026,11:17 WIB
Pemprov Lampung Kejar Target 98 Persen Kepesertaan JKN
Jumat 05-06-2026,11:04 WIB
Gubernur Lampung Mirza Dorong BUMDes Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Jumat 05-06-2026,17:09 WIB
Bertemu Bupati Pringsewu, JMSI Lampung Bahas Festival Keris Pusaka Nusantara
Terkini
Jumat 05-06-2026,23:37 WIB
Polsek Talang Padang Ungkap Penadahan Motor Curian, Dua Pelaku Masuk Daftar Buronan
Jumat 05-06-2026,23:30 WIB
Kodim 0424/Tanggamus Mulai Pembangunan Jembatan Garuda Tahap V dan VI, Buka Akses Wilayah Terisolasi
Jumat 05-06-2026,22:07 WIB
Puslitbang Polri Teliti Pemberantasan Korupsi-Dukungan MBG di Polres Tanggamus
Jumat 05-06-2026,17:09 WIB
Bertemu Bupati Pringsewu, JMSI Lampung Bahas Festival Keris Pusaka Nusantara
Jumat 05-06-2026,11:26 WIB