PRINGSEWU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu akan segera melayangkan surat edaran kepada sekitar 154 tempat usaha yang ada di Bumi Jejama Secancanan terkait aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suheryanto mengatakan, aturan pemberian THR berdasarkan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja. \"Surat edaran akan ditandatangani bupati dan terlampir SK kementerian. Dalam surat edaran tersebut diminta pengelola tempat usaha agar memberi THR kepada karyawannya paling lambat H -7 lebaran,\" ungkap Suheryanto, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/5). Menurut dia, dari 154 tempat usaha yang baru terdata, mayoritas memiliki antara 4 hingga 10 karyawan, sementara yang memiliki jumlah karyawan 50 keatas hanya sekitar 15 tempat usaha. \"Tempat usaha yang memiki jumlah karyawan sedikit seperti warung makan, konter, toko, dan lain sebagainya,\" ujar dia. Dikatakan Suheryanto, jumlah tempat usaha di Pringsewu yang mempekerjakan karyawan bisa bertambah, karena data yang lebih valid ada di Dinas Perizinan. \"Data dari perijinan ada sekitar 170 tempat usaha, nanti akan kami sesuaikan karena Dinas Tenaga Kerja tidak bisa setiap saat melakukan pendataan,\" tukasnya. Terkait besaran jumlah nilai THR, menurut Suheryanto tidak bisa dipastikan kecuali bagi pengelola usaha besar harus berdasarkan ketentuan karena sudah menerapkan gaji UMP. \"Pengelola usaha kecil biasanya pemberian THR sesuai dengan kesepakatan hal itu karena karyawan itu sendiri yang datang untuk mencari pekerjaan beda dengan perusahaan besar yang merekrut tenaga kerja,\" paparnya. Disinggung jika ada sengketa THR, Dinas Tenaga Kerja akan mempelajari duduk persoalannya. Sebab menurut dia, meskipun sudah ada aturan yang mengikat namun belum tentu pihak pengusaha bisa menyanggupi jumlah tersebut. (Mul)
H-7 THR Harus Beres
Minggu 19-05-2019,23:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :