TALANGPADANG—Belasan botol minuman keras (Miras) merk Sampoerna yang terdiri dari 12 botol besar dan 3 botol kecil diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Senin (27/5) sore. Miras diamankan saat petugas dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, melaksanakan razia kegiatan kepolisiaan yang ditingkatkan atau lazim disebut K2YD. \"Miras diamankan di warung JA, di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,\" ujar Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Lanjutnya, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Talang Padang, sementara penjualnya telah diberikan teguran untuk tidak lagi menjual. Kesempatan itu, Iptu Khairul Yasin menghimbau masyarakat yang masih menjual miras untuk dapat menghentikan kegiatan, sebab selain menghormati bulan Ramadhan juga mencegah dampak penggunaan Miras. \"Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadhan. Lebih baik ibadah di bulan yang suci ini daripada menjual miras yang dampaknya merusak generasi bangsa,\" pungkasnya.(ral)
Amankan Belasan Botol Miras
Selasa 28-05-2019,20:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :