Bupati Larang ASN Tanggamus Gunakan Randis Untuk Mudik

Kamis 30-05-2019,15:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani melarang para aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tanggamus menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik ke kampung halaman hal itu menyusul adanya surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran dari Kemendagri mengenai larangan menggunakan randis untuk mudik. Menurut bupati, randis merupakan aset negara yang peruntukkannya untuk para ASN menjalankan tugas negara sehingga tidak tepat jika digunakan untuk keperluan pribadi. \"Randis itu kan aset negara ya, jadi tidak boleh untuk digunakan yang sifatnya urusan pribadi seperti mudik, lagian KPK juga sudah melarang, jadi harus dipatuhi,\" kata Dewi yang ditemui usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Tanggamus, Rabu sore (29/5). Bunda Dewi sapaan akrabnya menyarankan agar para ASN bisa menggunakan kendaraan pribadi atau umum saat mudik. Ia juga mengisyaratkan akan memberikan sanksi jika ada ASN yang nekat membawa randis untuk mudik. \"Tentu ada sanksinya bagi ASN yang membandel,\" tegas bupati. Kemudian, orang nomor satu dijajaran Pemkab Tanggamus itu juga menginginkan kepada ASN untuk tetap masuk kerja pada Jumat 31 Mei. Hari Jumat sendiri merupakan hari kejepit sebab Kamis sudah tanggal merah. \"Harus tetap ngantor, orang saya saja masih ngantor kok di hari Jumat itu, bagi pegawai yang tanpa alasan tidak masuk kantor siap-siap terima sanksi,\" pungkas bupati. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait