Berapa Zakat Yang Harus Kita Keluarkan? Ini Penjelasanya

Selasa 04-06-2019,12:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim di Bulan Ramadan, termasuk yang meninggal selama Ramadan tetap harus ditunaikan zakat fitrahnya. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Indonesia, zakat fitrah bisa berupa beras (makanan pokok) atau diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Menurut Fuad, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. \"Beras atau makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,\" terang Fuad, beberapa waktu lalu seperti yang di kutip JPNN.com Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. \"Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri,\" tegasnya. Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga. Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan sunah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).(esy/jpnn) Sumber : JPNN.com

Tags :
Kategori :

Terkait