KOTAAGUNG—Sebanyak 325 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung mendapat remisi hari raya keagamaan Idul Fitri 1440 Hijriyah, dari 325 warga binaan tersebut satu diantaranya langsung bebas. Menurut Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, pengumuman pemberian remisi disampaikan usai salat Idul Fitri yang digelar di aula Lapas Kota Agung dan ditempel di kamar hunian masing-masing. \"Sebanyak 325 warga binaan memperoleh remisi Idul Fitri, ada satu orang bisa langsung bebas. Dan jumlah besaran remisi yang diperoleh warga binaan antara 15 hari sampai dua bulan,\" kata Sohibur, Minggu (9/6). Ia mengaku, sebenarnya warga binaan yang belum dapat remisi hari ini sedang diusulkan, sebab ada beberapa persyaratan administrasi yang tertinggal. Dan semoga keputusannya cepat keluar. Ia menambahkan, remisi hari raya diibaratkan berkah buat warga binaan yang berada di dalam lapas. Harapannya para warga binaan terus berkelakuan baik agar bisa diusulkan remisi selanjutnya pada HUT RI 17 Agustus 2019 mendatang. Dalam momentum Idul Fitri, Lapas Kota Agung juga membuka kunjungan hari raya. Supaya keluarga warga binaan bisa menjenguk dan merasakan Idul Fitri bersama keluarganya yang ada di dalam lapas. \"Masa kunjungan akan berlangsung selama empat hari, atau dari lebaran pertama hari ini hingga lebaran ke empat,\" ucap Sohibur. Untuk pengamanan pada kegiatan kunjungan keluarga, pihak lapas lanjut Sohibur dibantu personel Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus.(ral)
325 Napi Lapas Kotaagung Terima Remisi
Senin 10-06-2019,17:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :