Pemkab Pringsewu Sampaikan 6 Ranperda

Selasa 18-06-2019,19:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus kepada DPRD kabupaten setempat.  Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto didampingi Wakil Ketua I Sagang Nainggolan dan Wakil Ketua II Stiyono di gedung DPRD setempat, Senin (17/6).   Keenam Ranperda dimaksud, yakni Tentang Perubahan RTRW Kabupaten Pringsewu 2011-2031, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan, Ranperda Tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda Tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon, serta Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2018.   Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., C.M.A. pada pidato penyampaian Ranperda tersebut pada berharap keenam Ranperda tersebut  dapat dibahas bersama secara seksama.  \"Sehingga pada saatnya nanti dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, \" Kata dia.    Terkait beberapa Ranperda yang disampaikan tersebut, diantaranya Tentang Perubahan RTRW, menurut wabup, setelah dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW 2011-2031, terdapat perubahan materi sebesar 18,27%.  \"Sesuai PP No.15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pasal 90 Ayat (1) disebutkan bahwa Revisi terhadap Rencana Tata Ruang yang materi perubahannya tak lebih dari 20%, penetapannya dapat dilakukan melalui Perubahan Peraturan Perundang-undangan Tentang Rencana Tata Ruang, \" Ujarnya.    Begitupun mengenai Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pringsewu, dikatakan Fauzi, bahwa di dalamnya berisi norma-norma kebijakan Pemerintah Daerah. \"Namun tetap berpedoman dan masuk dalam koridor kewenangan yang telah ditentukan, dan telah mengadopsi ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, \"Ucapnya.   Selain penyampaian 6 Ranperda tersebut, Rapat Paripurna yang juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten beserta Muspida dan sejumlah elemen masyarakat Pringsewu ini, juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu, serta mendengarkan jawaban Bupati Pringsewu yang disampaikan oleh Wabup atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut. (mul/rdo)

Tags :
Kategori :

Terkait