Terima Akreditasi, Dishub Kembali Buka Pengujian KIR

Kamis 20-06-2019,18:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus kini sudah bisa kembali melakukan pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR). Sebelumnya Dishub Tanggamus terpaksa menutup pengujian KIR per 1 Oktober 2018 lantaran belum adanya akreditasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, YB.Wirasto Ardhi mewakili Kepala Dishub Tanggamus Razi Azanisyah mengatakan bahwa pengujian KIR dibuka sejak hari kerja pasca Libur Idul Fitri. Keputusan dibolehkannya Dishub membuka kembali pelayanan UJI KIR sendiri berdasarkan Keputusan Dirjend Perhubungan Darat : Nomor KP. 1950/AJ.502/DRJD/2019 Tentang Penetapan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan yang ditandatangani Dirjen Hubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, SH, M. Si pada tanggal 9 Mei 2019. \"Kita mendapat Akreditasi tipe C dan surat keputusan itu kita ambil H-2 lebaran. Dengan telah dikantonginnya akreditasi dan alat uji sudah terkalibrasi kita diperbolehkan membuka kembali pelayanan uji KIR, \"kata Ardhi sapaan akrabnya. Untuk alat uji sendiri, lanjut Ardhi, Dishub Tanggamus baru memiliki enam alat uji yang terdiri dari alat uji rem, timbangan, dua alat emisi gas buang masing-masing satu untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan solar, head Light (alat uji Lampu) dan alat uji kincup roda untuk menguji tingkat kemiringan ban. \"Untuk Akreditasi tipe C wajib miliki enam alat uji yang sudah terkalibrasi, kalau tipe B wajib miliki 9 alat uji. Dan saat ini kita sudah berupaya melengkapi secara bertahap alat uji sampai sembilan unit sehingga akreditasi naik menjadi tipe B di tahun 2020 mendatang, \"terang Ardhi. Adapun alat tambahan yang bakal dilengkapi Dishub tahun ini lanjut Ardhi yakni spido meter tester dan alat uji ketebalan kaca film.\" Untuk kedua alat itu dianggarkan sekitar Rp400 an juta ditahun ini dari APBD murni 2019. Lalu satu alat lagi yakni ply detector (alat uji kaki kaki) diusulkan pada APBD 2020,\"ungkap Ardhi. Dikatakan Ardhi bahwa nantinya ada kegiatan seremonial atas telah dibukanya kembali, kegiatan uji KIR di Dishub Tanggamus.”Rencananya pak sekda langsung yang meninjau ya, ada semacam syukuran kecil-kecilan, hanya saja untuk waktunya belum ditentukan,” ucapnya. Masih kata Ardhi bahwa, kendaraan barang dan penumpang wajib melakukan uji berkala 6 bulan sekali. \"Sekarang aturannya lebih ketat kendaraan wajib dihadirkan. Dan dengan dibukanya pengujian KIR ini bisa menambah PAD bagi Tanggamus, sebab di Lampung ini yang balai Uji nya sudah terakreditasi yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Tanggamus, jadi daerah lain yang belum bisa membuka pelayanan harus Uji KIR ditiga daerah itu, \"pungkas Ardhi. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait