Realisasi PBB-P2 Capai 93,15 Persen

Kamis 20-06-2019,19:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Tanggamus tahun 2018 tercapai 93,15 persen atau mencapai Rp 1,672 Miliar. Kabid Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Wirawan mengatakan capaian riil dari persentase tersebut Rp 1,672 miliar sampai Desember 2018. Sedangkan targetnya Rp 1,794 miliar. \"Capaian realisasi tahun 2018 lebih tinggi dari capaian tahun 2017. Pada 2017 tercapai riil Rp 1,606 miliar dari target Rp 1,761 miliar atau 91,22 persen,\" ujar Wirawan, mewakili Plt Kepala Badan Pengalola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus, Suaidi, kemarin. Ia menjelaskan, pada tahun 2018 ada dua peningkatan dari tahun sebelumnya. Pertama peningkatan target yakni Rp 1,761 miliar ke Rp 1,794 miliar. Lalu peningkatan capaian realisasi, semula Rp 1,606 miliar jadi Rp 1,672 miliar. Peningkatan tersebut karena berbagai upaya dari BPKAD, pertama, inventaris objek pajak baru, pengawasan ke lapangan dan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pekon agar rajin memungut PBB-P2 dari wajib pajak yakni masyarakat. \"Itu upaya-upaya dari kami sehingga capaian realisasi PBB bisa naik dari tahun sebelumnya, meski target juga naik. Harapan kami memang tiap tahun meningkat bahkan sampai 100 persen terealisasi,\"ujarnya. Masih menurutnya untuk sisa capaian yang belum teralisasi akan menjadi piutang. Dan diberikan sangksi tambahan denda dua persen dari nilai pajak setiap bulan keterlambatan, munculnya piutang PBB-P2 karena beberapa hal, seperti pemilik objek pajak tidak tinggal di Tanggamus, sehingga sulit menagih pajak. Lalu data objek pajak sudah berubah, sebab sebagian data adalah hasil pindahan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Natar pada 2012 lalu. \"Dengan kondisi itu maka data dengan lapangan sudah berbeda, untuk mengatasinya perlu penghapusan objek pajak. Tapi untuk melakukannya perlu proses yang tidak mudah,\"terangnya. Ia mengaku, untuk penghapusan, harus ada keterlibatan pihak penilai. Ini harus dilakukan oleh pihak ketiga. Lalu harus memenuhi berbagai kriteria sebagai dasar penghapusan pajak. Kemudian harus ada peraturan daerah yang menjelaskan suatu objek pajak dihapuskan. \"Semua itu harus dilakukan dan tidak asal menghapus karena nanti bisa terjerat kasus menghilangkan objek pajak. Jadi untuk menghapus harus benar-benar ada dasarnya,\"tandasnya (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait