Terbukti Politik Uang, Caleg Divonis 20 Hari

Rabu 26-06-2019,11:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Tukiman Oknum Anggota DPRD Tanggamus yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanggamus dari daerah pemilihan (Dapil) II divonis 20 hari kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung pasalnya dirinya dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang pelanggaran pemilu 2019. Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dari PN Kotaagung, Vonis tersebut diputuskan oleh hakim tunggal PN Kotaagung Farid Zuhri pada sidang putusan Kamis 20 Juni 2019 lalu. Atas dakwaan pelanggaran pemilu dalam perkara politik uang. Hakim memutus anggota dewan yang juga calon legislatif dari PDIP ini bersalah dengan melanggar pasal 523 ayat 1, UU RI no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi yang diberikan pidana kurungan selama 20 hari atau subsider denda Rp 500 ribu, jika tidak membayarnya dikenakan subsider tujuh hari. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin menyatakan pihaknya tidak melakukan banding atas putusan tersebut. \"Setelah putusan dibacakan, kami dari semua unsur yang tergabung di Sentra gakkumdu Tanggamus, langsung melakukan pembahasan dan hasilnya ketiga unsur yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan kejaksaan sepakat tidak melakukan upaya hukum banding, \"kata Ikhwanudin melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/6). Ikhwanudin mengaku, perkara yang menjerat Tukiman terjadi di Kelurahan Baros, Kota Agung atas temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Agung. Sementara itu menurut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, pihaknya menghormati keputusan dari pengadilan tersebut. \"Kita semua tentu menghormati keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut,\" kata Heri. Lantas sebagai pengurus PDIP, Heri mengaku turut prihatin, dan partainya mendukung penegakan hukum. \"Di satu sisi tentu kami turut prihatin dengan adanya anggota partai yang tersandung persoalan pelanggaran UU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Namun PDI Perjuangan sangat menghormati dan menjunjung tinggi penegakan hukum bagi siapapun tanpa terkecuali,\" pungkas Heri seraya berharap semua pihak dapat mendapatkan rasa keadilan dari keputusan hakim tersebut.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait