Pekon Sinar Bangun Kembali Terima DD

Selasa 02-07-2019,16:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Sebanyak 229 pekon di Kabupaten Tanggamus telah menerima Dana Desa (DD) tahap I 2019. Dengan demikian maka tidak ada lagi pekon yang tidak mendapatkan DD seperti tahun lalu dimana Pekon Sinarbangun Kecamatan Bandarnegeri Semuong tidak diberikan lantaran ada persoalan dengan laporan keterangan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan tahun 2017. Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Suaidi menyampaikan, total anggaran DD tahap I 2019 yang telah dikucurkan untuk 299 pekon tersebut mencapai Rp 76 Miliar lebih, dimana menurutnya saat ini semua pekon telah menerima DD tersebut, termasuk Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, hal itu lantaran pihaknya telah menerima surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). \"DD sendiri pada intinya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa baik itu dari fasilitas desa, meningkatkan akses jalan, atau menambah fasilitas lain yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Nah terlepas ada persoalan yang kakon artinya kakon yang bersangkutan yang menyelesaikan dari aspek hukumnya,\"kata Suaidi, Minggu (30/6). Terpisah, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansah membenarkan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di Pekon Sinar Bangun. Hasilnya dari sejumlah item yang bermasalah melalui DD tahun 2017 lalu saat ini hanya tinggal 10 persen lagi, hasil pemeriksaan tersebut menjadi rekomendasi dari Inspektorat agar DD di pekon tersebut pada tahun ini bisa dicairkan. \"Tahun yang lalu sebagai pembelajaran artinya dalam penggunaan DD harus tepat sasaran, lalu pertimbangan lainnya mengapa kita rekomendasi agar DD dicairkan, karena kalau terus berlarut larut, tentu dampak luasnya masyarakat yang akan merasakan, sementara kita ketahui DD diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terlepas dari itu semua proses hukum tetap berlanjut dan saat ini tengah dalam proses,\"ujarnya. Diketahui, pada tahun 2018 lalu pekon Sinar Bangun Kecamatan Bandar Negeri Semuong tidak menerima DD. Hal itu dikarenakan pekon tersebut belum menyelesaikan sejumlah persyaratan yang menjadi syarat dicairkannya DD tersebut, kendala yang menghambat DD 2018 tersebut ialah pekon tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan sehingga DD tidak dicairkan. Item pekerjaan yang belum sempat dilaksanakan saat itu seperti Rabat Beton, Pagar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta irigasi. Total anggaran untuk tiga item tersebut berkisar Rp 300 juta, Inspektorat pada saat itu mengintruksikan agar supaya DD di Pekon tersebut untuk sementara waktu tidak dicairkan, dan menunggu diselesaikannya kendala yang menghambat tersebut dan hasil pemeriksaan lebih lanjut. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait