KOTAAGUNG—Pembangunan Jembatan Way Tebu, Panghubung antara Pekon Way Pring Kecamatan Pugung dan Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus menyisakan permasalahan antara pihak rekanan dengan pemilik lahan.
Proyek pembangunan jembatan ini senilai Rp 3 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019.
Adapun timbul sengketa antara pihak lahan dan kontraktor, yakni belum adanya kejelasan izin yang masif dari pemilik lahan kepihak kontraktor dilahan tersebut, namun pihak kontraktor tetap saja melanjutkan pembangunan jembatan tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak lahan.
Atasan dasar inilah pemilik lahan melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanggamus yang teregister dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/-544/V/2019/LPG/RES TGMS, Tanggal 24 Mei 2019, menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, tanah milik keluarga Hi. Sahrani dirusak dengan cara digali dan menebang dua batang pohon kelapa untuk membuat pondasi jembatan tanpa adanya izin dari pemilik lahan.
Adapun lahan yang dirusak oleh pihak pembuat jembatan adalah tanah dengan luas ukuran 9 meter X 12 meter. Atas kejadian tersebut pihak lahan merasa dirugikan senilai Rp 35 Juta.
\"Dalam hal ini kami melaporkan Wahyudi selaku mantan Kepala Pekon Banjar Negeri, sebab dalam hal ini Wahyudi menjadi penanggungjawab untuk memberikan izin kepada pihak kontraktor pembangunan jembatan itu,” kata Sinta selaku perwakilan keluarga Sahrani AM.
Walaupun pemilik lahan telah melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus, namun pemilik lahan tetap saja melanjutkan aksinya dengan dengan cara memberhentikan sementara pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
Selasa pagi (2/6), pemilik lahan beserta anggota keluarga yang berjumlah sekitar 60 Orang berbondong-bondong mendatangi lokasi pembangunan jembatan penghubung antara Pekon Way Pring dengan Pekon Banjar Negeri dengan maksud memberhentikan sementara pekerjaan tersebut.Hal ini di jelaskan langsung oleh Rudi Hidayat selaku pihak keluarga.
\"Adapun tujuan kami memberhentikan sementara pekerjaan ini bukan untuk menghalang-halangi jalannya Pembangunan, namun kami dari pihak keluarga menuntut keadilan dan kejelasan terlebih dahulu kepada pihak terkait, terutama kepada Dinas PUPR, Kabupaten Tanggamus, maka kami memberhentikan sementara pekerjaan ini, yang berada di lahan kami\", jelasnya.
\" Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak mereka, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait maupun Dinas PUPR, Tanggamus ke kami, Sebab tanah yang saat ini bersengketa adalah tanah yang sudah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Hi. Sahrani maka tanah ini jelas legalitasnya\", Tambah Rudi.
Setelah Pihak keluarga beserta rombongan menginstruksikan kepada pekerja untuk berhenti sementara bekerja, rombongan juga memasang plang yang bertuliskan, \"DILARANG KERAS MEMASUKI PEKARANGAN INI\" Tanah ini Milik Atas Nama : Sahrani AM, No. Sertifikat: SHM.00.138. Pihak keluarga beserta rombongan melanjutkan perjalanan aksinya ke Kantor Dinas PUPR, Kabupaten Tanggamus, untuk menuntut keadilan.
Sementara itu dari Pihak Dinas PUPR, Kabupaten Tanggamus, yang di wakili oleh Bowo Nugroho, Kabid Bina Marga (BM), saat itu langsung menanggapi permasalahan tersebut.
\"Terkait sengketa lahan ini pada dasarnya Dinas PUPR, sangat berkeinginan supaya permasalahan ini segera selesai agar pekerjaan ini cepat terlaksana, dan juga dari pihak kami sudah menemui langsung pihak lahan dengan perwakilan keluarga kurang lebih dua kali\", ujarnya.
Bowo Nugroho juga mengatakan, bahwa pihaknya, dengan secara lisan juga sudah menggungkapkan permohonan maaf ke pihak keluarga, Bowo mengakui ini suatu kelalaian, maka dari itu dirinya atas nama Dinas PUPR menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kelalaian ini.
\"Dan kami juga siap menyelesaikan ini tapi dengan batas-batas koridor dan undang-undang yang berlaku, karena ini bagian dari produk hukum, jembatan ini juga bagian dari produk Hukum, karena sumber dananya dari APBD, maka kita selesaikan dengan cara-cara yang tidak melanggar Hukum,”tutup Bowo.(Zep)