PRINGSEWU – Pengadilan Negeri Kota Agung (PN Kota Agung) menggelar sidang perdana terdakwa J dan terdakwa S perkara terkait kasus dugaan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak berhubungan badan secara berlanjut dan perbuatan memaksa berhubungan badan dengan seseorang yang masih terikat hubungan keluarga. Sidang pertama dilakukan secara tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung, Rabu (3/7). Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bayu Wibianto mengatakan Kejaksaan telah menunjuk 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa J dan S yakni Jaksa Muda Bayu Wibiato,S.H, M.H dan Ajun Jaksa Alfa Dera, S.H “Untuk berkas perkara antara terdakwa J dan S dilakukan splitsing atau pemisahan berkas untuk proses kemudahan proses pembuktian dan hari ini telah dilakukan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujar Bayu Wibianto mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya. Terkait surat dakwaan, kata dia, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum OK Armed menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan yang dibacakan JPU serta tidak mengajukan eksepsi. “Sidang ditunda dan akan dibuka kembali Kamis (11/7) mendatang dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum,” ujar Bayu Wibianto. Menurut dia, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif yakni kesatu pasal 81 ayat 3 Jo 76 d Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Jo 64 ayat 1 KUHP dan Kedua pasal 8 hurup a Jo 46 Undang-Undang 23 tahun 2004 Jo 64 ayat 1 KUHP. “Kedua terdakwa diancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)
Tersangka Inces Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat 05-07-2019,07:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,23:54 WIB
Perkuat Sinergi! Bupati Tanggamus Terima Audiensi PCNU
Selasa 05-05-2026,23:48 WIB
Gaspol KPBU Lampu Jalan! Pringsewu Belajar ke Madiun
Selasa 05-05-2026,23:57 WIB
Kejar WTP! Pemprov Lampung Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Rabu 06-05-2026,19:46 WIB
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Curas, Enam Lainnya Diburu
Rabu 06-05-2026,19:58 WIB
Bupati Pringsewu Jemput Bola ke KKP, Dorong Perikanan Air Tawar Jadi Motor Ekonomi Daerah
Terkini
Rabu 06-05-2026,23:19 WIB
Wagub Lampung Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Bencana Tapsel,Disaksikan Gubernur Sumut
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Gubernur Lampung Perkuat Kolaborasi Perbankan, Fokus Genjot Pertanian, Pariwisata, dan Pendidikan
Rabu 06-05-2026,19:58 WIB
Bupati Pringsewu Jemput Bola ke KKP, Dorong Perikanan Air Tawar Jadi Motor Ekonomi Daerah
Rabu 06-05-2026,19:46 WIB
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Curas, Enam Lainnya Diburu
Rabu 06-05-2026,19:42 WIB