KOTAAGUNG - Partai Demokrat Kabupaten Tanggamus resmi mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Airnaningan, Pulau Panggung dan Ulu Belu. Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Zulwani membenarkan terkait pencabutan gugatan oleh Partai Demokrat di MK terkait PHPU tersebut. Ada dua Partai dari dua dapil di Kabupaten Tanggamus yang telah mengajukan gugatan antara lain, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Namun Hanya Partai Demokrat yang mencabut Gugatannya di Mahkamah Konstitusi. \" Ya betul, Partai Demokrat telah mencabut gugatannya Rabu malam (10/7) saat sidang pendahuluan pada pukul 19.40 WIB,\"ujar Zulwani. Sementara itu Caleg Dari Partai Demokrat yang masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Tanggamus Sunu Jatmiko mengatakan bahwa, memang benar bahwasanya Partai Demokrat sudah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi, ditanya terkait alasannya dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Dan perkara PHPU telah selesai. \" Ya dicabut saja, gak ada alasan sih, berarti sama partai telah dicabut perkaranya. Saya malah gak tau jika telah dicabut, berarti semua sudah selesai,\"ucap Sunu. (uji/ral)
Demokrat Cabut Gugatan PHPU di MK
Jumat 12-07-2019,19:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :