Pembahasan Belum Selesai, Rapat Paripurna Batal Digelar

Rabu 31-07-2019,23:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan MoU KUA- PPAS APBD Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2020 batal digelar. Sejatinya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanggamus telah menjadwalkan pelaksanaan paripurna Selasa (30/7). Berdasarkan undangan rapat paripurna awalnya direncanakan mulai Pukul 10.00 WIB kemudian diundur pukul 13.00 WIB, namun hingga Pukul 15.00 WIB, rapat belum juga dimulai. Disisi lain, Pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD Tanggamus dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pukul 15.30 WIB masih melakukan pembahasan diruang rapat utama sekretariat daerah Kabupaten Tanggamus. Keputusan penundaan, diumumkan langsung Staf Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Tanggamus. \"Mohon maaf, rapat paripurna untuk hari ini tidak jadi ditunda hingga Senin,\" ujar staf tersebut. Kabag Humas Sekretariat DPRD Tanggamus, Usman mengatakan, bahwa pembahasan antara Banggar dan TAPD belum selesai dilakukan, inilah yang menjadi penyebab ditundanya rapat paripurna. \"Ya, belum selesai, kami juga terima informasi dari ruang rapat utama tempat berlangsungnya pembahasan pada pukul 15.30 WIB,\" kata Usman. Dilanjutkan Usman, bahwa jika melihat kehadiran dewan, maka rapat paripurna sudah bisa dilakukan mengingat sudah kuorum. \"Kalau kehadiran dewan sudah kuorum, disini saja (Aula Islamic) sudah 16 orang, sementara yang disana (ruang rapat utama) 15 orang jadi sudah 31 dewan sehingga sudah kuorum, ini ditunda karena memang pembahasan belum selesai,\" ujarnya. Paripurna lanjut Usman, dijadwalkan kembali Senin 5 Agustus 2019.\"Senin, Insyaallah, rapat paripurna terlaksana, \"pungkas Usman. Untuk diketahui Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 1,90 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) , Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafii, Kamis lalu (18/7). \"Dengan kondisi tersebut, kapasitas fiskal Kabupaten Tanggamus masih tergantung dengan dana transfer Ke daerah yang disalurkan pemerintah pusat, oleh karena itu kami akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi potensi dan sumber daya yang dimiliki,\"ujar Syafii. Untuk belanja daerah Tahun 2020, lanjut Syafii diproyeksikan sebesar Rp1,89 Triliun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,13 Triliun dan Belanja Langsung yang mencapai Rp764,03. \"Secara garis besar Belanja Daerah digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2020 dalam melaksanakan 55 Rencana Aksi De-Sa Asik disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian Dana Desa, fungsi pendidikan,kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan penguatan APIP, \"kata wabup. Untuk Pembiayaan Daerah Tahun 2020 lanjut wabup, secara total sebesar Rp2,8 Miliar yang dipergunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus sebesar Rp1,8 Miliar dan PT. Bank Lampung sebesar Rp1 Miliar. \"Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, \"terang Syafii.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait