ASN Bakal Gigit Jari, Tukin Ditunda ! PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunda Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK) atau sering disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai negeri. Penundaan tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemkab setempat. Selain itu, Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD P 2019 telah disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Jumat (1/8). Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto membenarkan terkait penundaan TTPBK tersebut. \"Keuangan daerah kita belum mampu untuk melaksanakan TTPBK di 2019 ini,\" jelasnya. Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menambahkan, TTPBK belum dapat diterapkan karena dianggap membebani APBD. \"Bukan ditolak, tapi kita tunda (APBD Murni 2020),\" ujarnya. Menurutnya, dalam catatan DPRD, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu masih belum signifikan. Merujuk 2018 lalu, target PAD tidak tercapai 100 persen. Hanya tercapai 83,62 persen atau sebesar Rp 71 miliar dari target Rp 85 miliar. Sedangkan target PAD 2019 ini sekitar Rp 87 miliar. Sagang berharap, TTPBK dilaksanakan setelah PAD mengalami peningkatan. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., C.M.A. beserta jajaran pemkab dan muspida Pringsewu ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto. . Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., C.M.A. dalam sambutannya mengatakan penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2019 disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019. Wabup Pringsewu berharap dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda dapat bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah sekaligus bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu. Diungkapkannya, bahwa rencana Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan 2019 setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.1.210.435.400.575,00, sementara Belanja Daerah sebesar Rp.1.242.930.036.240,75. Selain itu, terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp.32.494.635.665,75 yang akan digunakan untuk menutupi Defisit Anggaran sebesar Rp.32.494.635.665,75, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah, atau berimbang. (Mul)
ASN Bakal Gigit Jari, Tukin Ditunda !
Senin 05-08-2019,06:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :