Cuma Dihadiri 23 Anggota DPRD, Rapat Paripurna Kembali Gagal Terlaksana

Senin 05-08-2019,15:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Rapat Paripurna dengan agenda penandatangan MoU KUA PPAS APBD tahun 2020 kembali batal terlaksana, Senin (5/8). Sebelumnya rapat paripurna dengan agenda sama pada Selasa (30/7) lalu gagal terlaksana karena belum selesainya pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Gagal terlaksananya rapat paripurna untuk kedua kali ini dikarenakan jumlah anggota DPRD Tanggamus yang hadir tidak memenuhi jumlah untuk dilaksanakan rapat paripurna MoU KUA PPAS. Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, rapat penandatangan MoU KUA PPAS belum memenuhi kuorum dimana syarat kuorum dihadiri 2/3 atau 30 anggota DPRD Tanggamus sementara berdasarkan absensi dilaporkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir 23 orang dengan rincian 15 orang izin, enam orang tanpa keterangan dan satu diantaranya sakit. \"Dan sudah diputuskan kembali berdasarkan rapat internal, rapat penandatangan MoU KUA PPAS akan dijadwalkan kembali, insyallah jika tidak ada perubahan dilakukan pada tanggal 12 Agustus,\"kata Heri. Mengenai batalnya, rapat paripurna penandatangan MoU KUA PPAS tersebut menurut Heri tidak ada persoalan, karena tahapan penyusunan rangkaian APBD 2020 paling lambat dilakukan pada akhir November 2019. \"Kami anggap ini persoalan teknis, karena saya lihat kawan-kawan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan ada orang tuanya sakit. Jadi batalnya paripurna hari ini tidak berdampak,karena waktunya masih panjang sampai dengan akhir November,\"ujarnya. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait