KOTAAAGUNG-Dua terdakwa ayah dan anak pelaku inses di Kabupaten Pringsewu Jiman dan Samsi divonis berberda oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung. Terdakwa Jiman divonis 19 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara sang anak Samsi divonis 18 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut berdasarkan sidang putusan yang digelar diruang Candra PN Kotaagung, Selasa (13/8) sore. Sidang dipimpin Hakim tunggal Farid Zuhri dan Panitera Yayan. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto pasal 64 KUHP dan Pasal 8 a Jo pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kataHumas PN Kotaagung, Tri Baginda. Berita selengkapnya lihat SKH Radar Tanggamus Edisi Besok, Rabu, 14 Agustus 2019. Reporter : Rio Aldipo Editor : Uji Mashudi
Dua Terdakwa Inses Pringsewu Divonis Berbeda
Selasa 13-08-2019,19:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :