KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan, progress pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah mencapai 60 persen. Coklit sendiri akan terus dilaksanakan sampai 18 Februari 2018 mendatang. Menurut anggota KPU Tanggamus Hayesta F Imanda, capaian itu termasuk cepat karena masa coklit masih panjang yakni dua minggu lagi. \"Sekarang coklit terus berlangsung di seluruh pekon, di semua kecamatan. Dan dalam waktu 10 hari bisa tercapai 60 persen sudah bagus,\" ujar Hayesta, kemarin (5/2). Ia mengaku, awalnya data penduduk yang jadi bahan coklit sebanyak 465.532 jiwa. Dan sudah divalidasi 278.706 jiwa. Lantas dari coklit diketahui data pemilih cocok sebanyak 220.105 jiwa, data diubah karena tidak sesuai 20.607 jiwa, pemilih baru dan perpindahan 23.013 jiwa, data meninggal atau pindah keluar kabupaten 11.418 jiwa. Kemudian pemilih belum memiliki KTP-el sebanyak 10.467 jiwa. Mereka terdiri ada yang miliki surat keterangan yang datanya sudah masuk Kemendagri, dan surat keterangan manual atau datanya belum masuk ke Kemendagri. \"Meskipun warga sudah miliki surat keterangan namun kami kategorikan belum miliki KTP-el, apalagi untuk surat keterangan manual yang NIK-belum tervalidasi di pusat,\" terang Hayesta. KPU lanjut, Hayesta, mengimbau kepada masyarakat yang belum didata oleh PPDP supaya melapor. Terlebih PPDP biasanya ketua RT atau RW setempat tentunya masing-masing masyarakat tahu dan dikenal boleh warga lainnya. Begitupun PPDP masing-masing terus lanjutkan tugasnya, apalagi mereka paham dengan warganya masing-masing. Hasil dari coklit nantinya akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan juga di balai pekon atau tempat strategis lainnya. Dari sana masyarakat bisa mengecek sudah masuk belum sebagai bakal calon pemilih. \"Kami harapkan semuanya berpartisipasi, baik masyarakat dan juga PPDP supaya dapatkan pemilih yang riil dalam pilkada dan pilgub,\" terang Hayesta. PPDP di Tanggamus sebanyak 1.581 orang. Mereka tersebar di seluruh pekon di Tanggamus. Tugasnya melakukan coklit ke masyarakat yang punya hak pilih. Selanjutnya dicek juga kepemilikan KTP elektronik atau surat keterangan. Kemudian memastikan memenuhi syarat atau tidak sebagai Pemilih, mencocokan data A-KWK (daftar pemilih) yang disampaikan oleh KPU Tanggamus dengan kondisi yang sebenarnya pada saat mencoklit di rumah-rumah warga. Lalu mencatat pemilih yang belum terdaftar dalam model A-KWK di form model AA-KWK (daftar untuk pemilih baru).(ral)
Tempo 10 hari, Coklit Sudah Tembus 60%
Selasa 06-02-2018,10:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,12:59 WIB
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Jumat 19-06-2026,20:56 WIB
Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 21 di Asrama Haji Rajabasa
Jumat 19-06-2026,18:44 WIB
Sanitasi RSUD Tidak Optimal Wabup Tanggamus Turun Tangan, Ini Penyebabnya
Jumat 19-06-2026,20:14 WIB
Tiga Petinggi PT.LEB Divonis Penjara, Hermawan dan Budi Dihukum 7 Tahun
Jumat 19-06-2026,21:01 WIB
Ngopi Serasi di Panutan, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung ke Bupati
Terkini
Jumat 19-06-2026,23:23 WIB
Pengunjung Dermaga Batu Meningkat, Pemprov Lampung Kaji Penataan UMKM dan Aspek Keselamatan
Jumat 19-06-2026,21:01 WIB
Ngopi Serasi di Panutan, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung ke Bupati
Jumat 19-06-2026,20:56 WIB
Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 21 di Asrama Haji Rajabasa
Jumat 19-06-2026,20:14 WIB
Tiga Petinggi PT.LEB Divonis Penjara, Hermawan dan Budi Dihukum 7 Tahun
Jumat 19-06-2026,18:44 WIB