radartanggamus.co.id – Sebanyak 117 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi dilakukan usai upacara peringatan detik detik Proklamasi yang berlangsung di Lapangan Merdeka Kotaagung, Sabtu (17/8). Remisi diserahkan kepada warga binaan secara simbolis oleh Bupati Dewi Handajani didampingi Kepala Rutan Kotaagung Heri, S.H., M.H. Dalam remisi yang diberikan, lima warga binaan mendapat potongan masa tahanan selama empat bulan dan langsung bebas. Kemudian 67 orang mendapat potongan masa tahanan satu bulan, remisi dua bulan sebanyak 26 orang, dan remisi tiga bulan sebanyak 16 orang. (ehl/ais) Sumber : Radarlampung.co.id
Dapat Remisi, Lima Warga Binaan di Rutan Kotaagung Langsung Bebas
Sabtu 17-08-2019,20:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :