PULAUPANGGUNG--Kecamatan Pulau Panggung akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dana desa (DD) tahap I dan II. Monev mulai dilakukan terhitung mulai Rabu 4 September hingga pertengahan September. Camat Pulau Panggung Agustam Hamied mengatakan, Monev dilakukan melibatkan aparatur kecamatan setempat, yang mana menurutnya monev dilaksankan berdasarkan peraturan yang ada, bahwa kecamatan dalam hal ini memiliki tugas pengawasan dana desa (DD). Khusus untuk pekon di kecamatan Pulau Panggung Monev akan mulai dilakukan terhitung tanggal 4 September dan akan berkahir pada pertengahan September mendatang. \"Mulai hari ini (Rabu 4/9) kami akan melakukan Monev, setelah Monev baru pekon akan membuat laporan pemeriksaan dari Inspektorat terlebih dahulu, baru pekon membuat laporan realisasi penggunaan DD lalu disampaikan ke Dinas PMD,\"kata Agustam Hamied,\"Selasa (3/9). Camat menambahkan, hasil Monev juga akan disampaikan kepada Inspektorat sebagai bahan acuan, selain itu Inspektorat juga dalam hal ini akan melakukan pemeriksaan kepada pekon, lalu jika ada temuan maka akan ditindaklajuti dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh pekon. \"Mungkin untuk kecamatan lain ada yang sudah melaksanakan Monev tetapi untuk Pulau Panggung baru mulai besok, di Pulau Panggung ada 21 Pekon, diperkirakan pada pertengahan September sudah selesai semua,\"ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum menerima laporan realisasi dana desa (DD) tahap I dan II dari pekon maupun melalui kecamatan sebagai syarat pencairan DD tahap III. Kepala Dinas PMD Idham Khalid melalui Kabid Pembangunan Dan Kelembagaan Pekon, Setyawan Arfiyanto menerangkan, guna melakukan percepatan agar pekon segera menyampaikan laporan realisasi pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pekon selain itu langkah lain menurutnya ialah, telah dibuat surat edaran terkait hal tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah terhitung per tanggal 26 Agustus melalui kecamatan. \"Hingga saat ini laporan realisasi dari pekon belum ada yang masuk, ini juga menjadi atensi khusus dari pimpinan, untuk itu dalam waktu dekat ini juga kita akan coba berkordinasi dengan kecamatan,\"kata Setyawan Arfiyanto. Ia menjelaskan, DD tahap III belum bisa direalisasikan dari pusat jika laporan realisasi fisik dari pekon belum mencapai 50 persen dari jumlah keseluruhan pekon, atau dana tersebut bisa direalisasikan jika laporan penyerapan dari pekon telah mencapai 75 persen, persyaratan ini juga lanjutnya berlaku bagi pekon sebagian syarat dicairkannya DD tahap III, jika anggaran dana desa tersebut telah ditransfer oleh pusat ke rekening daerah. \"Diperkirakan paling lambat awal Oktober DD tahap III bisa direalisasikan, seharusnya memang pencairan DD ini setiap tahunnya maju bukan sebaliknya, namun terlepas dari itu berbagai upaya akan kita lakukan agar supaya laporan realisasi ini cepat disampaikan,\"terangnya. (iqb)
Kecamatan Pulau Panggung Lakukan Monev DD Tahap I dan II
Rabu 04-09-2019,19:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :