PUGUNG—Petugas Gabungan yang terdiri dari Polsek Pugung Polres Tanggamus, Polhut Provinsi Lampung dibantu belasan warga berhasil menangkap Saprudin (41) pelaku penebangan pohon Sonokeling di hutan lindung Register 28 Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung. Dari pelaku yang merupakan warga Pekon Gading Pertiwi Kecamatan Pugung, Tanggamus itu diamankan 12 gelondong kayu sonokeling hasil pembalakan liar dan gergaji mesin (Chainsaw) sebagai alat kejahatan. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga masih memburu seorang pelaku lain yang kabur dari lokasi ketika gabungan petugas dibantu warga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, mengungkapkan pelaku ditangkap pada hari Senin September 2019 sekitar pukul 11.30 Wib di hutan kawasan Register 28 Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. \"Pelaku Saprudin diamankan petugas gabungan dibantu warga yang merasa resah dengan adanya pembalakan liar di kawasan register 28,\" kata Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin malam. Menurut Okta Devi, berdasarkan keterangan Saprudin, pembalakan liar itu dilakukannya bersama seorang rekannya bernama Andi (45) beralamat satu di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran dan alamat kedua di Pekon Tamansari Kecamatan Pugung Tanggamus. \"Keterangan Saprudin, ia merupakan kenek Chainsaw yang dibayar Rp100 ribu perhari oleh Andi. Namun saat akan ditangkap Andi melarikan diri ke arah hutan. Saat ini masih dalam pengejaran,\" kata Okta Devi. Lanjutnya, karena medan yang sulit untuk mengangkut batang kayu sonokeling hasil pembalakan liar, sehingga petugas hanya membawa pelaku Saprudin dan chainsaw.\"Untuk kayunya belum dapat dibawa, mengingat medan yang sulit di pegunungan,\" ujarnya. Ditambahkan Okta Devi, berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Tanggamus dan Polhut Provinsi Lampung dalam penyidikan perkara pembalakan liar maka diputuskan pelaku diproses oleh Polhut Provinsi Lampung. \"Penyidikannya oleh Polhut Provinsi Lampung, namun untuk pengejaran pelaku yang melarikan diri akan terus kami lakukan,\" imbuhnya. Ipda Okta Devi atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu petugas sehingga akhirnya pelaku pembalakan liar dapat ditangkap. \"Kami atas nama Polres Tanggamus sangat mengapresiasi warga Kecamatan Pugung yang telah membantu pengungkapan tersebut. Semoga dengan adanya peran aktif masyarakat, pelaku yang berniat melakukan pembalakan liar dapat mengurungkan niatnya,\" tandasnya. (ral)
Tim Gabungan Tangkap Satu Pelaku Ilegal Logging
Rabu 11-09-2019,08:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :