Korupsi Dana Desa dan Gelapkan Dana Masjid, Oknum Kakon Sukapadang Dibui

Jumat 11-10-2019,20:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan Amir Hamzah, oknum Kepala Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa tahun 2018.Selain itu. Amir Hamzah juga sebelumnya pernah dilaporkan aparat pekon setempat dengan kasus penggelapan dana pembangunan masjid sebesar Rp15 juta Hal itu disampaikan Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah, didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, bersama anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim saat ekspose Jumat sore (11/10). Menurut Yuliansyah, telah terjadi dugaan penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018 dengan pengerjaan pembangunan 2018 yang tidak terealisasi. \"Berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpanhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Suka Padang mengakibatkan kerugian negara Rp 508.428.473,\" kata Yuliansyah, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Ia menjelaskan, dana yang diselewengkan dari anggaran Dana Desa Rp 742,335 juta lebih. Selama ini sudah dilakukan kesempatan memperbaiki untuk mengerjakannya susulan namun tidak dilakukan. \"Penyelewengan yang dilakukan tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018 bahkan sampai saat ini sebesar Rp 114,600 juta,\" beber Yuliansyah. Selanjutnya pekerjaan jalan rambat beton tiga ruas masing-masing panjang sekitar 500 meter. Bagunan polindes dan pekerjaan lainnya. Selama ini sudah diberi pembinaan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. \"Oknum itu sudah ditahan sejak 8 Oktober di Polres Tanggamus,\" tegas Yuliansyah. Ia mengaku, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan modusnya melakukan dokumen fiktif. Lantas sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain atau tersangka lain. \"Perkara ini adalah hasil temuan dari kepolisian atas informasi dari anggota. Lantas dilakukan intensif penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, bahkan didasari juga audit BPK Lampung, \"ungkap wakpolres. Masih kata Wakapolres, bahwa ancaman hukuman untuk oknum Kakon Suka Padang adalah pasal 2, pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Ditambahkan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas bahwa pada 2018 lalu pekon tersebut juga menerima Program Gerbang Saburai dari Provinsi Lampung namun dugaanya pun tidak dikerjakan. \"Dugaanya juga anggaran Dana Desa 2019 untuk menutupi penyelewengan tahun 2018. Tapi itu masih dipantau lagi,\" terang Edi. Selama ini materi penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus terhadap Pekon Suka Padang berupa dana yang terima selama 2018 sebesar total Rp 1,212, 415 miliar lebih. Adapun rinciannya berupa anggaran Dana Desa Rp 742,335 miliar lebih; Dana Bagi Hasil Pajak Rp 7,5 juta, Retribusi Daerah Rp 1,4 juta; Alokasi Dana Desa (sharing APBD Tanggamus) Rp 275,131 juta; bantuan provinsi R 6 juta dan dana Gerbang Saburai Rp180 juta. Sebelumnya Inspektorat Tanggamus menyatakan penggunaan Dana Desa 2018 Pekon Suka Padang, Kec. Cukuh Balak tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam, hal yang terjadi di pekon tersebut adalah penghasilan tetap (siltap) yang belum terbayarkan. Dan waktu perbaikannya sudah habis. Maka jadi kewenangan aparat hukum untuk melakukan penyidikan. \"Sifat Inspektorat hanya pembinaan saja, untuk proses selanjutnya kewenangan kepolisian. Dan sampai sekarang kami sudah menyerahkan data hasil evaluasi dan data lainnya ke Polres Tanggamus,\" terang Gustam. (zep/ral)

Tags :
Kategori :

Terkait