Polisi Temukan Puluhan Kayu Sonokeling Dikebun Kakao, Diduga Hasil Ilegal Logging

Kamis 07-11-2019,11:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

LIMAU-Aksi pembalakan liar (Ilegal Logging) di Hutan Lindung Kabupaten Tanggamus masih saja terjadi. Terbaru, Anggota Polsek Limau, Polres Tanggamus menemukan puluhan kayu sonokeling di Kebun Kakao Dusun Batu Kibau, Pekon Ampai, Kecamatan Limau.Kayu tersebut kuat diduga hasil dari pembalakan liar. Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengatakan, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok kaleng (balken) senyak 51 potong yang disembunyikan di kebun kakao atas informasi masyarakat Selasa sekitar pukul 16.30 WIB \"Kami menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis sonokeling yang disembunyikan di tengah kebun kakao dan ditutupi dengan daun kering,\" ujar Ichwan Hadi, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Rabu (6/11). Mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Limau langsung menindaklanjuti dengan mengecek lokasi dan memang ditemukan tumpukan kayu sesuai dengan informasi yang masuk. \"Atas temuan itu, kami masih menyelidiki pelaku yang menyembunyikan kayu tersebut. Dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,\" terang Ichwan Hadi. Ichwan menduga kayu tersebut berasal dari hutan lindung register 28 yang berada di wilayah hukum Polsek Limau.Adapun penemuan berjarak 3 - 4 km dari hutan lindung dan penemuan lokasi di kebun cokelat sekitar 1 KM dari pemukiman warga. Pihaknya, lanjut kapolsek, juga telah membuat laporan polisi nomor : LP/A-137/XI/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK LIMAU tanggal 5 November 2019 terkait hal tersebut.\"Untuk saat ini barang bukti temuan tersebut diamankan ke Polsek Limau untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut,\" ujar Ichawan. Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran, kayu berukuran variasi dengan panjang 1,5 - 2 meter dan Lebar, 20 - 40 cm.\"Kondisi kayu campuran, ada yang basah bahkan ada yang kering,\" pungkas Kapolsek.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait