PRINGSEWU - Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu melakukan penyegelan terhadap ternak kandang ayam milik Bedi Nur Ubai (32) warga Dusun Suka Maju, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/11) pagi. Penyegelan kandang ayam dilakukan karena pemilik belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP). Selain itu juga dekat dengan pemukiman warga dusun Sukamaju. “Selain tidak memiliki TDUP, masyarakat juga keberatan atas keberadaan kandang ayam karena mengeluarkan bau tidak sedap serta mengakibatkan banyak lalat,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil M.Ikhwan didampingi Kabid Perundang-Undangan Maulidin Ansyori mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas di kantornya. Lanjut Maulidin Ansyori, Sebelum dilakukan penyegelan Pol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan oleh pemiliknya. \"Bahkan pemilik tidak koperatif cuek dengan surat peringatan yang kita berikan tidak diindahkan. Daripada timbul gejolak di masyarakat, akhirnya kandang ayam tersebut kami segel. Sedangkan ayam yang jumlahnya 824 ekor untuk sementara dititip di rumah sekretaris pekon setempat,” ujarnya. Ditambahkan Kasi Penyelidikkan pada Satpol PP Pringsewu Hendra Kencana, bahwa penyegelan ternak kandang ayam milik Bedi Nur Ubai (32) warga Dusun Suka Maju, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka personel yang dikerahkan sekitar 185 orang dibantu Dinas Perizinan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Polsek Pardasuka, Camat Pardasuka. \" Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Asisten dan Kasat Pol PP Pringsewu,\"pungkasnya. (Mul)
Kandang Ayam Disegel
Rabu 20-11-2019,11:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :