WONOSOBO - Seorang pelaku penebangan jenis kayu sonokeling di Blok III Talang Badar Register 39 Kotaagung Utara, ditangkap Polsek Wonosobo. Pelaku yang diamankan bernama Purwanto (37) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi sedang terjadi pembalakan liar. Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan penebangan kayu Sonokeling Blok III Talang Badar tepatnya Register 39 kemarin sore, Sabtu (30/11) sekira jam 16.00 WIB. \"Dari penangkapan itu terungkap, pelaku tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, namun bersama seorang rekannya yang kabur ketika petugas mendatangi TKP, \"ujar Amin Rusbahadi. Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula, ketika pihaknya mengecek Blok 10 hingga Blok 4 yang dilaporkan masyarakat banyak penebangan liar kayu jenis sonokeling. Disana, ditemukan beberapa pohon jenis sonokeling bekas tebangan yang tersisa hanya tunggulnya, sesampainya di Blok III, tiba-tiba terdengar suara gergaji mesin dan mendekati asal suara, saat itu diduga pelaku berjumlah 2 orang langsung melarikan diri.\"Tak ingin kehilangan buruan, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 pelaku, namun seorang lainnya kabur ke arah perkebunan,\" jelasnya. Dilanjutkan kapolsek, selain menangkap Purwanto, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap rekannya bernisial IZ (40) warga Pekon Banding Kecamatan BNS. \"Menurut Purwanto, dia melakukan pembalakan liar bersama IZ, sudah kami lakukan pengejaran namun yang bersangkutan belum ditemukan sehingga ditetapkan DPO,\" ujarnya. Dari TKP, lanjut kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 gergaji mesin/chainsaw, 1 meteran, 2 jerigen bensin, tali tambang warna hijau dan warna putih, 1 buah karung warna biru, 2 sepeda motor Honda Vario A 2530 HG dan Supra X 125, BE 7721 UB. \"Untuk kayunya sendiri diamankan 3 potong kayu glondongan jenis sonokeling hasil penebangan,\" ungkap Amin Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya pelaku dapat dipersangakaan pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,\" pungkas Amin. Sementara, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara, Zulhaidir ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pembalakan liar di wilayah Register 39. Namun dirinya mengaku belum bisa berkomentar panjang sebab masih harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. \"Senin (2/12) baru mau koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami dari KPHL Kotaagung Utara sangat berterimakasih atas penangkapan ini,\"ujar Zulhaidir. (ral)
Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging
Senin 02-12-2019,20:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :