KOTAAGUNG—Anggota DPRD Tanggamus Herlan Adiyanto mengatakan tertundanya pencairan anggaran dana desa (ADD) tahap ke III tahun 2019 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak lantaran belum membayar pajak atas anggaran dana desa merupakan persoalan yang memalukan, terlebih pelakunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas tambahan menjadi Pejabat (Pj) kepala pekon. Menurut Politisi Gerindra ini, kewajiban yang harus patuhi setiap orang adalah taat membayar pajak, apalagi ini berkaitan dengan dana desa seharusnya jangan sampai nunggak. Ini tentu sangat disayangkan.\"Pj kepala pekonnya berstatus PNS. Kemudian ADD tahap ke III terancam tak cair karena pajak dana desa belum dibayar. Ini cukup memalukan,\"katanya. Herlan melanjutkan, akan mengecek kebenaran dari masalah ini, apakah benar dana desa di Pekon Sukaraja teracam tak cair karena pajak atau ada persoalan lain.\"Yang pastinya sementara ini kita akan cari informasi dahulu, setelah itu baru kita simpulkan,\"jelasnya. Disamping persoalan pajak, indikasi lain juga karena berkas SPj tahap satu dan dua belum lengkap. Bahkan disebut-sebut hubungan antara Pj dengan aparat pekon tidak sehat sehingga berdampak pada pengajuan berkas SPJ.\"Begitu juga masalah lain akan kita dalami, kalau benar dugaan aparat pekon enggan menandatangi berkas SPj akan kita cari solusi terbaiknya,\"ungkapnya. Lebih jauh ia mengatakan, dengan tertundanya pencairan ini maka akan menghambat program yang sudah digagas sebelumnya. Tentu ini merugikan masyarakat juga. Yang terpenting Pj kepala pekon harus bisa menjalin kerjasama yang baik dengan aparat pekon sehingga semua program berjalan mulus.\"Pj Kepala Pekon harus bisa menyesuaikan diri. Jangan mentang-mentang dia pimpinan maka masukan dari aparat tidak diindakan. Ini juga tidak benar,\"tutupnya. Diberitakan sebelumnya. ADD dan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2019 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak terancam tidak dicairkan, pasalnya, selain karena laporan surat pertanggungjawaban (SPj) tahap I dan II bermasalah, pekon juga belum membayar pajak atas anggaran dana desa. Menurut salah satu masyarakat pekon setempat yang meminta namanya tidak ditulis mengaku, salah satu buntut dari tertundanya pencairan tahap ke III ini disebut-sebut adanya problem antara Pj kepala pekon dengan aparat pekon. Dimana selama ini dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap I dan II hanya di kelola oleh Pj tanpa melibatkan masyarakat setempat. Belum lagi banyaknya pembangunan yang tak jelas.\"Kalau DD tahap ke III ini tak cair wajar, sebab berkas laporan SPj-nya belum ditandatangi aparat pekon. Mereka tidak mau ketempuhan, kabarnya banyak pembangunan tahun ini yang bermasalah,\"katanya.(zep)
Penundaan DD Sukaraja Dinilai Memalukan
Rabu 04-12-2019,16:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :