PULAUPANGGUNG-Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Heriyanto alias Heru (19) dan Rendi Andika (19) dibekuk Polsek Pulau Panggung. Penangkapan bermula saat pelaku Heriyanto ditangkap bersama warga di Jalan Raya Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung, saat membawa kabur motor milik korbannya Indra Irawan (43) warga Pekon Tanjung Rejo, Pulau Panggung. Lalu, Heriyanto warga Pekon Way Panas, Wonosobo itu bernyanyi, bahwa aksi pencurian motor itu dia tak sendirian namun bersama rekannya Rendi Andika warga Pekon Penanggungan, Kota Agung dan mengamankan motor alat kejahatan. Bermodal itu, dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus kembali melakukan pengejaran ke rumah Rendi Andika di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Mereka juga mengaku mencuri 1 motor lain di Ulu Belu yang masih disembunyikan di kebun, petugas kemudian meminta mereka menunjukan barang bukti dan kembali bergerak ke Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu. Dalam pengembangan kasus tersebut, rupanya kedua tersangka mencoba mengelabui polisi, saat tiba di perkebunan di kegelapan malam keduanya berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan. Petugas juga berusaha melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, sehigga petugas melakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya hingga tumbang menyerah, usai dilakukan perawatan, keduanya di gelandang ke Polsek Pulau Panggung. Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan seorang tersangka bernama Heriyanto melibatkan warga yang mengejarnya. Kemudian juga melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus dalam pengembangan tersangka Rendi Andika dan pencarian barang bukti. \"Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, Heriyanto ditangkap di Jalan Raya Pekon Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung, Sabtu (11/1) pukul 08.00 Wib dan Rendi Andika pada malam harinya pukul 19.00 Wib,\" ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus.l AKBP Hesmu Baroto. Dilanjutkan Ramon , penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan tanggal 11 Januari 2020 atas nama korban Indra Irawan tentang pencurian dengan pemberatan Curat sepeda motor Honda Beat yang belum keluar Nopol. Ramon menegaskan, terhadap kedua tersangka, dilakukan tindak tegas terukur pasalnya mereka melakukan perlawanan dan berniat kabur saat pencarian barang bukti laporan lainnya yang disembunyikan di perkebunan warga Pekon Air Abang, Ulu Belu, Tanggamus.\"Mereka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya,\" tegasnya. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor milik korbannya dan 1 sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tandas kapolsek .(ral)
Dua Pelaku Curanmor Roboh Diterjang Timah Panas
Senin 13-01-2020,10:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :